Soal Fatwa MUI, BPKH Tunggu Kesepakatan Pemerintah dan DPR

: Anggota Badan Pelaksana BPKH Bidang Keuangan Amri Yusuf dalam acara BPKH Connect di Jakarta, Rabu (1/8/2024). Foto: Ismadi Amrin/InfoPublik


Oleh Isma, Kamis, 1 Agustus 2024 | 19:32 WIB - Redaktur: Untung S - 244


Jakarta, InfoPublik - Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam Ijtima' Ulama Komisi Fatwa Se-Indonesia VIII Nomor 09/Ijtima'Ulama/VIII/2024 menyampaikan keputusannya mengharamkan penggunaan hasil investasi setoran awal biaya haji (Bipih) untuk membiayai penyelenggaraan haji jemaah Lain.

Menanggapi hal itu anggota Badan Pelaksana BPKH Bidang Keuangan Amri Yusuf menegaskan BPKH selama ini telah melaksanakan pengelolaan keuangan haji berdasarkan akad wakalah sebagai landasan syariah dari jemaah yang memercayakan pengelolaan keuangan hajinya kepada BPKH.

"BPKH akan tetap patuh terhadap peraturan perundangan yang menyatakan dana haji dikelola dengan prinsip syariah sesuai Pasal 2 UU No. 34 Tahun 2014," ujar Amri dalam acara BPKH Connect di Jakarta, Rabu (1/8/2024).

“Kami mengajak semua pihak untuk mempelajari fatwa MUI tersebut dengan teliti agar memperoleh pemahaman yang menyeluruh untuk mencegah terjadinya multitafsir," sambung Amri.

Implementasi Fatwa MUI tersebut akan dibahas bersama pemerintah dan DPR, untuk merumuskan skema Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang selaras dengan Fatwa MUI, sambil tetap mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas serta tidak memberatkan jemaah yang akan berangkat pada tahun 2025 dan selanjutnya.

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 5 Tahun 2018, Pasal 37 Ayat 5, pembagian proporsi penggunaan nilai manfaat atau hasil investasi setoran awal harus mendapatkan persetujuan DPR.

“BPKH tengah merancang skema untuk mengurangi proporsi subsidi nilai manfaat dalam BPIH secara gradual, dan memberikan prosentase nilai manfaat yang lebih besar kepada jemaah tunggu agar tercapai skema self financing," pungkas Amri Yusuf.

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC KOTA PADANG
  • Minggu, 3 November 2024 | 16:33 WIB
Membangun Kesiapan Haji Sejak Dini, Padang Gelar BPKH Hajj Run 2024
  • Oleh Isma
  • Rabu, 30 Oktober 2024 | 20:33 WIB
BPKH Gelar Forum Keuangan Haji Internasional ke-6 di Jakarta
  • Oleh MC PROV GORONTALO
  • Rabu, 30 Oktober 2024 | 06:18 WIB
Sebanyak 32 Masjid di Gorontalo Terima Bantuan 1.000 Al-Qur'an dari BPKH
  • Oleh Isma
  • Rabu, 2 Oktober 2024 | 20:42 WIB
BPKH Didorong Menjadi Leader Pengelolaan Keuangan Haji