- Oleh MC KOTA PADANG
- Jumat, 22 November 2024 | 10:39 WIB
:
Oleh MC KOTA PADANG, Jumat, 27 September 2024 | 15:48 WIB - Redaktur: Tri Antoro - 197
Padang, InfoPublik – Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) bekerja sama dengan Universitas Andalas (UNAND) menggelar Seminar Nasional bertema "Investasi Keuangan Haji oleh BPKH: Antara Kepastian Hukum dan Keadilan Bagi Jemaah Haji dalam Bingkai Keputusan Ijtima' Ulama." Seminar ini diadakan di Gedung Serbaguna, Fakultas Hukum UNAND, Kota Padang, Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) pada Kamis (26/9/2024).
Seminar ini bertujuan untuk membahas pentingnya kepastian hukum dan keadilan dalam pengelolaan serta pendistribusian nilai manfaat dana haji kepada jemaah haji Indonesia, khususnya setelah dikeluarkannya Fatwa Ijtima' Ulama VIII. Fatwa tersebut menyatakan bahwa pemanfaatan hasil investasi dari setoran awal calon jemaah haji untuk membiayai jemaah lain adalah haram, sehingga memunculkan tantangan baru bagi BPKH dalam menjalankan tugasnya.
Kepala BPKH, Fadlul Imansyah, mengakui bahwa fatwa ini memberikan panduan moral yang sangat penting bagi lembaga tersebut. "Fatwa Ijtima' Ulama VIII merekomendasikan adanya perbaikan tata kelola keuangan haji pada Undang-Undang yang ada. BPKH berkomitmen untuk menjadikan fatwa ini sebagai panduan dalam pengelolaan dana haji di masa depan, sambil tetap mematuhi regulasi nasional yang berlaku," ujar Fadlul.
Ia juga menegaskan bahwa BPKH sedang mengupayakan revisi terhadap Undang-Undang No. 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji, guna memberikan kepastian hukum yang lebih baik dan memenuhi rasa keadilan bagi para jemaah haji.
"Kami akan terus meningkatkan distribusi manfaat investasi kepada para jemaah haji dan memastikan keamanan dana mereka," tambahnya.
Sementara itu, Kepala BPSDM Kementerian Hukum dan HAM, Razilu, yang turut hadir dalam seminar ini, menekankan pentingnya perubahan regulasi untuk menjawab tantangan pengelolaan dana haji secara global. "Undang-Undang dan peraturan pemerintah terkait pengelolaan dana haji perlu segera disesuaikan agar dapat menjawab tantangan global, khususnya dalam memilih instrumen investasi yang lebih produktif dan sesuai dengan prinsip syariah," jelasnya.
Anggota Komisi VIII DPR RI, John Kennedy Azis, menambahkan bahwa BPKH bertugas untuk mengelola dana haji secara independen guna menghindari konflik kepentingan dengan Kementerian Agama. Ia menegaskan bahwa dana haji yang dikelola oleh BPKH telah memberikan imbal hasil sebesar Rp11,5 triliun tahun ini, yang digunakan untuk merasionalisasi biaya haji.
"BPKH berharap dapat memperoleh masukan dari berbagai pihak untuk terus meningkatkan tata kelola dana haji, memastikan bahwa dana tersebut dikelola secara transparan dan memberikan manfaat yang adil bagi seluruh jemaah," tuturnya.
(MC Padang/RA)