- Oleh Farizzy Adhy Rachman
- Senin, 16 September 2024 | 18:33 WIB
: Mendes PDTT menyerahkan bendera pada perwakilan Pendamping Desa (Wening/Humas Kemendes PDTT)
Oleh Wahyu Sudoyo, Senin, 29 Juli 2024 | 11:44 WIB - Redaktur: Untung S - 243
Jakarta, InfoPublik – Pendamping Desa diminta untuk memiliki penampilan yang merepresentasikan budaya dan kultur masyarakat desa yang didampingi sebagai bagian dari eksistensi mereka.
“Tadi juga sudah kita saksikan perwakilan pendamping desa dari masing-masing kabupaten, 15 kabupaten yang tampilannya bervariasi, ada yang rambutnya pendek, ada yang rambutnya panjang, ada yang pakai udeng, ada yang tidak. Semua itu memang menjadi bagian dari eksistensi pendamping desa,” ujar Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar, dalam keterangannya terkait acara Apel Besar Kebangsaan Bersama Pendamping Desa Zona Satu Provinsi Jawa Timur di Kebun Raya Purwodadi, Pasuruan, Jawa Timur, seperti dilansir pada Senin (28/7/2024).
Abdul Halim mengatakan, pendamping desa tidak diharuskan memiliki penampilan khusus yang seragam, melainkan harus mencerminkan budaya dan kultur warga masyarakat desa yang didampingi. Prinsip pendamping desa adalah membersamai, bukan mengawal.
“Bukan memedomani, tetapi membersamai. Konsep membersamai adalah berdiri sama tinggi, duduk sama rendah, antara pendamping desa dengan seluruh warga masyarakat desa yang didampingi,” tuturnya.
Menurut Abdul Halim, hingga saat ini, seluruh masyarakat telah membuktikan keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk memberikan afirmasi kepada desa dengan pemberian Dana Desa yang diambil dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan ditransfer langsung ke desa.
Dana Desa ini dipastikan bukan bagian dari alokasi Dana Pendidikan, melainkan ikut mendukung dan menyukseskan program-program pendidikan di desa.
“Ini perlu saya pertegas, karena masih ada kesalahpahaman terhadap Dana Desa. Ada yang mengatakan Dana Desa diambil dari alokasi dana pendidikan, itu salah! Karena Dana Desa bukan dari alokasi dana pendidikan, tetapi Dana Desa justru mendukung dan mensukseskan program-program pendidikan di desa,” jelas Mendes PDTT.
Lebih lanjut Abdul Halim mengatakan, afirmasi yang diberikan oleh Presiden Jokowi dengan memberikan Dana Desa sejak 2015 adalah bagian dari sebuah sejarah luar biasa perjalanan bangsa Indonesia.
Selama 79 tahun Indonesia merdeka, baru 10 tahun terakhir ini Indonesia memberikan perhatian dan afirmasi khusus terhadap desa dengan lahirnya Dana Desa yang dipayungi oleh Undang-Undang (UU) Desa dan lahirlah kemudian tenaga pendamping desa.
“Kehadiran tenaga pendamping desa simultan dengan upaya-upaya percepatan pembangunan di desa dan hari ini kita buktikan bahwa ikhtiar-ikhtiar presiden yang didukung oleh para pendamping desa telah menampakkan hasil yang signifikan,” kata dia.
Oleh karena itu, Mendes PDTT mengucapkan terima kasih kepada seluruh pendamping desa se-Indonesia yang hari ini hadir dalam Apel Besar Kebangsaan bersama pendamping desa yang diwakili oleh 15 kabupaten di Jawa Timur.
“Secara simbolik sudah diserahkan bendera merah putih, itu harus kita maknai bahwa tugas dan tanggung jawab kita harus betul-betul untuk kepentingan merah putih, bukan untuk kepentingan golongan, bukan untuk kepentingan kelompok, bukan untuk kepentingan pribadi-pribadi. Tetapi kita hadir untuk kepentingan merah putih, untuk kepentingan Negara Kesatuan Republik Indonesia,” tandas Abdul Halim Iskandar.
Turut hadir dalam apel ini, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Jawa Timur Budi Sarwoto, Sekda Kabupaten Pasuruan Yudha Triwidya Sasongko, dan jajaran Forkopimda Provinsi Jawa Timur.
Apel Besar Kebangsaan Pendamping Desa ini diikuti oleh 3.450 pendamping desa dari Kabupaten Pasuruan, Malang, Blitar, Lumajang, Batu, Jember, Probolinggo, Sidoarjo, Bondowoso, Situbondo, Banyuwangi, Bangkalan, Sampang, Pamekasan, dan Sumenep.