Kemenag Umumkan 1.562 Calon Mahasiswa Lolos Uji Kompetensi Universitas Al Azhar Mesir 2024

: Plt Dirjen Pendidikan Islam Abu Rokhmad./Foto Rusdi S/Humas Kemenag


Oleh Wandi, Sabtu, 27 Juli 2024 | 18:08 WIB - Redaktur: Untung S - 260


Jakarta, InfoPublik - Kementerian Agama (Kemenag) telah mengumumkan hasil akhir Uji Kompetensi (Ikhtibar Tashfiyah atau Tahdid Mustawa) Calon Mahasiswa Universitas Al Azhar Mesir 2024. Total ada lebih dari 1.500 calon mahasiswa yang dinyatakan lulus pada uji kompetensi tahun ini.

Uji Kompetensi itu dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI bekerja sama dengan Markaz Syekh Zayed li Ta'lim al-Lughah al-'Arabiyyah li Ghayr an-Nathigin Biha. Prosesnya difasilitasi oleh Markaz Al-Azhar Indonesia atau OIAA Indonesia.

"Hari ini kami umumkan 1.562 peserta lulus Uji Kompetensi Calon Mahasiswa Universitas Al Azhar Mesir 2024," terang Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Pendidikan Islam Abu Rokhmad dalam siaran resminya yang diterima InfoPublik, Sabtu (27/7/2024).

"Ada 20 orang sebagai calon penerima beasiswa Al-Azhar 2024/2025, dan 1.542 orang sebagai calon mahasiswa non beasiswa atau mandiri," lanjutnya.

Berdasarkan pengumuman tersebut, peserta yang dinyatakan lulus uji kompetensi berhak mendapatkan rekomendasi studi dari Kementerian Agama. Rekomendasi ini bertujuan untuk memperlancar proses pengurusan dokumen pendaftaran ke Universitas Al-Azhar.

Direktur Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam, Ahmad Zainul Hamdi, merinci tahapan lanjutan yang harus diikuti peserta. Bagi calon mahasiswa baru yang tidak memiliki ijazah muadalah (disetarakan dengan SLTA Al-Azhar) atau yang ijazah muadalahnya sudah tidak berlaku, atau memiliki ijazah sebelum TA 2020/2021, harus mengikuti:

  1. Program penyiapan kompetensi (i'dad ta'hili), yaitu kelas persiapan untuk mengikuti uji kompetensi penyetaraan (muadalah).
  2. Ujian penyetaraan (ikhtibar muadalah), sebagai syarat mendaftar di Universitas Al-Azhar.
  3. Uji kompetensi level bahasa Arab (placement test/tahdid mustawa).
  4. Matrikulasi bahasa berdasarkan hasil uji kompetensi level bahasa Arab.

"Bagi calon mahasiswa baru yang memiliki ijazah muadalah yang masih berlaku, dapat langsung mengikuti uji kompetensi level bahasa Arab (placement test/tahdid mustawa) dan matrikulasi bahasa sesuai hasil uji kompetensi level bahasa Arab melalui Markaz Tatwir Taklimil at-Thullab Al-Wafidin wal Ajanib Al-Azhar, untuk selanjutnya akan diberikan rekomendasi studi dari Kementerian Agama RI guna memperlancar proses pengurusan dokumen pendaftaran ke Universitas Al-Azhar," paparnya.

Tahap berikutnya adalah pemberkasan dan pendaftaran. Calon mahasiswa baru harus menyiapkan semua dokumen yang diperlukan sebagai syarat pendaftaran di Universitas Al-Azhar.

"Berdasarkan kesepakatan antara Kementerian Agama RI dan Al-Azhar Al-Syarif untuk TA 2024/2025, pelaksanaan tahapan-tahapan selanjutnya bagi calon mahasiswa baru yang tercantum dalam pengumuman ini, diberikan tanggung jawabnya kepada Markaz Al-Azhar li Ta'lim al-Lughah al-'Arabiyyah li Ghayr an-Nathiqin Biha/Markaz Al-Azhar Indonesia yang berada di bawah koordinasi Organisasi Internasional Alumni Al-Azhar (OIAA) Cabang Indonesia, dengan supervisi Kementerian Agama RI dan Al-Azhar Al-Syarif," tandasnya.

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh Dian Thenniarti
  • Sabtu, 7 September 2024 | 11:35 WIB
Indonesia Kembangkan Teknologi Lokal Hadapi Ancaman Tsunami di Masa Depan
  • Oleh Dian Thenniarti
  • Sabtu, 7 September 2024 | 11:34 WIB
BMKG Perpanjang Modifikasi Cuaca di IKN hingga 12 September 2024
  • Oleh Dian Thenniarti
  • Jumat, 6 September 2024 | 21:50 WIB
Garuda Dukung Rangkaian Penerbangan Kenegaraan Paus Fransiskus
  • Oleh Dian Thenniarti
  • Jumat, 6 September 2024 | 21:50 WIB
ICAO Nyatakan Keamanan Penerbangan Indonesia di Atas Rata-Rata Dunia
  • Oleh Dian Thenniarti
  • Jumat, 6 September 2024 | 21:45 WIB
Pentingnya Sinergi dan Kolaborasi untuk Membangun Transportasi Indonesia
  • Oleh Dian Thenniarti
  • Jumat, 6 September 2024 | 21:43 WIB
Kemenhub Ingatkan Pentingnya Penggunaan AIS di Perairan Indonesia
  • Oleh Dian Thenniarti
  • Jumat, 6 September 2024 | 21:40 WIB
Pemeriksa Kecelakaan Kapal Harus Memahami Peraturan dan Bebas dari Intervensi