Kemenkes: Sinergi Dokter WNA dan Lokal Berikan Dampak Positif pada Kesehatan

: Ilustrasi/Foto: Kemenkes


Oleh Putri, Jumat, 26 Juli 2024 | 19:48 WIB - Redaktur: Untung S - 217


Jakarta, InfoPublik – Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2/2023, setiap pendayagunaan warga negara asing (WNA) untuk pendidikan, pelatihan, pelayanan, bakti sosial (Baksos), dan kegiatan lainnya harus tetap dilakukan monitoring dan evaluasi.

Direktur Pendayagunaan Tenaga Kesehatan Kementerian Kesehatan, Anna Kurniati, menyatakan bahwa selalu ada tim dari Kemenkes dan tim koordinasi lainnya yang melakukan monitoring dan evaluasi ke lapangan, termasuk ke RSUD Adam Malik dan tempat-tempat lainnya yang memberdayakan WNA.

"Berdasarkan evaluasi ini, dapat dilihat bahwa apa yang diusulkan dan dilaksanakan melalui transfer pengetahuan memberikan dampak positif," kata Anna saat diskusi di Forum Merdeka Barat (FMB) 9 pada Jumat (26/7/2024).

Ia mencontohkan operasi jantung di RSUD Adam Malik yang dilaksanakan berdampingan antara dokter spesialis Indonesia dan WNA. Ini adalah contoh konkret dari transfer pengetahuan yang efektif.

"Ada learning by doing antara dokter Indonesia dan dokter WNA. Dengan demikian, tujuan dari kegiatan pendidikan dan pelatihan disertai transfer pengetahuan bisa tercapai," kata Anna.

Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI), Mohammad Adib Khumaidi, menjelaskan bahwa transfer pengetahuan dalam konteks ini sudah sering dilakukan, terutama saat melakukan tindakan operasi bersama.

"Join saat melakukan tindakan operasi adalah upaya bersama untuk meningkatkan kemampuan, keterampilan, dan pengetahuan di bidang spesialis tertentu," kata Adib.

Contoh nyata adalah pengembangan robotic surgery yang sedang dilakukan. Adib menambahkan bahwa kegiatan di RSUD Adam Malik beberapa waktu lalu, yang melibatkan bakti sosial dan operasi bersama, adalah bentuk konkret dari kolaborasi ini.

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh Putri
  • Jumat, 6 September 2024 | 22:00 WIB
FHBN 2024, Penguat Identitas Budaya di IKN dan Kawasan Penyangga