Kemenkes Pakai Dua Pola untuk Tingkatkan Kompetensi Dokter Spesialis

: Ilustrasi dokter/Foto: Kemenkes


Oleh Putri, Jumat, 26 Juli 2024 | 19:47 WIB - Redaktur: Untung S - 213


Jakarta, InfoPublik – Direktur Pendayagunaan Tenaga Kesehatan Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Anna Kurniati, mengatakan bahwa pihaknya mendatangkan dokter spesialis warga negara asing (WNA) untuk melatih dokter-dokter spesialis Indonesia.

Langkah itu bertujuan untuk meningkatkan kompetensi medis dalam berbagai tindakan tertentu. Salah satu contoh adalah kegiatan bakti sosial dan transfer pengetahuan untuk bedah jantung anak yang pernah dilakukan di RSUP Adam Malik.

“Ada dua pola yang dilakukan untuk meningkatkan kompetensi: mengirim dokter ke luar negeri untuk pelatihan atau mendatangkan guru-guru dari luar negeri ke Indonesia agar lebih banyak dokter yang bisa diajarkan,” kata Anna saat diskusi Forum Merdeka Barat (FMB) 9 pada Jumat (26/7/2024).

Anna berharap Pemerintah Indonesia dapat menjalin kerjasama dengan negara lain, seperti Jepang, untuk menambah fellowship bagi dokter spesialis Indonesia, sehingga lebih banyak dokter yang memiliki kompetensi tambahan di luar spesialisasinya.

Selain itu, ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang kedokteran terus berkembang. Oleh karena itu, pemerintah tidak menutup diri untuk selalu mengupdate perkembangan tersebut. Anna menyatakan bahwa pemerintah juga mengupayakan agar dokter spesialis dari luar negeri bisa mengajar di dalam negeri.

Kemenkes juga mengundang diaspora warga negara Indonesia (WNI) yang berada di luar negeri melalui portal yang sama. Diaspora WNI dapat mendaftarkan diri secara langsung, dan hingga saat ini, banyak WNI yang sudah kembali ke Indonesia.

“Para diaspora yang sedang mengikuti adaptasi selama dua tahun akan dapat praktik di Kawasan Ekonomi Kreatif (KEK) maupun di RSUD yang membutuhkan,” kata Anna.

Kemenkes juga akan memanfaatkan diaspora yang kembali ke Indonesia untuk menjadi dokter spesialis di Daerah Tertinggal, Perbatasan, dan Kepulauan (DTPK). Sedangkan untuk dokter spesialis lulusan dalam negeri, mereka akan mengikuti Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) selama satu tahun.

Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI), Mohammad Adib Khumaidi, mengatakan bahwa dokter spesialis WNA dalam konteks kepentingan tertentu tetap harus mengikuti regulasi domestik yang ada.

“Standar kompetensi tetap diperhatikan, begitu juga dengan penilaian. Ini menjadi dasar yang dilakukan setiap negara. Selain itu, kita juga harus memperhatikan rasa nasionalisme, rasa keadilan, serta masalah di SDM kesehatan yang ada di daerah,” kata Adib.

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh Putri
  • Jumat, 6 September 2024 | 22:00 WIB
FHBN 2024, Penguat Identitas Budaya di IKN dan Kawasan Penyangga