Indonesia Masuk 10 Besar Target Serangan Siber, Menkominfo Luncurkan CSIRT

: Menkominfo Budi Arie Setiadi (Humas Kominfo)


Oleh Wahyu Sudoyo, Rabu, 24 Juli 2024 | 20:51 WIB - Redaktur: Untung S - 269


Jakarta, InfoPublik – Perusahaan keamanan siber asal Amerika Serikat, Kaspersky, menyatakan bahwa Indonesia masuk dalam 10 besar negara sasaran serangan siber global. Untuk mengantisipasi hal itu, perlu dibentuk Tim Tanggap Insiden Siber atau Computer Security Incident Response Team (CSIRT) di setiap institusi pemerintah, termasuk pemerintah daerah.

Hal itu diungkapkan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi, dalam acara peluncuran CSIRT di Kantor Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Sawangan, Depok, Provinsi Jawa Barat, pada Rabu (24/7/2024).

“Negara kita, Indonesia, berada pada peringkat ke-10 sebagai target serangan siber secara global. Pemeringkatan ini dilakukan oleh Kaspersky secara real-time,” ujar Menkominfo.

CSIRT itu dirilis oleh BSSN pada 18 kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.

Budi Arie mengatakan bahwa implementasi keamanan siber dapat mengantisipasi serangan siber dengan memberikan perlindungan dari ancaman pencurian dan kebocoran data serta meningkatkan kepercayaan pemangku kepentingan (stakeholders).

"Hal itu diharapkan akan berdampak mendorong investasi serta membantu pengguna dalam menyusun sistem pertahanan siber yang lebih baik," tambahnya.

Namun, Menkominfo juga menyebutkan bahwa tantangan serangan siber tetap ada, seperti perkembangan bentuk ancaman seiring munculnya teknologi baru, rendahnya pemahaman pengguna tentang urgensi keamanan siber, serta keterbatasan talenta keamanan siber.

Lebih lanjut, Budi Arie menjelaskan bahwa Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 telah mengamanatkan kegiatan pembentukan 131 CSIRT sebagai salah satu proyek prioritas strategis.

Pembentukan CSIRT juga telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2022 tentang Pelindungan Infrastruktur Informasi Vital (IIV) Pasal 4, yang salah satunya meliputi administrasi pemerintahan. Dalam Pasal 12, penyelenggara IIV diwajibkan membentuk Tim Tanggap Insiden Siber (CSIRT) Organisasi.

Adapun fungsi CSIRT yaitu memberikan layanan reaktif (koordinasi insiden, triase insiden, resolusi insiden), memberikan layanan proaktif (mempublikasikan informasi kerawanan, keamanan, dan tren teknologi serta melakukan audit keamanan informasi), dan memberikan layanan peningkatan kualitas keamanan (melalui bimbingan teknis, workshop, dan cyber drill test).

Turut hadir dalam acara tersebut Kepala BSSN Hinsa Siburian, Dirjen Aptika Hokky Situngkir, Staf Khusus Menkominfo Dedi Permadi, dan Staf Khusus Menkominfo Sugiharto.

Dengan adanya CSIRT, diharapkan dapat meningkatkan kesiapan dan responsifitas institusi pemerintah dalam menghadapi ancaman siber, serta menjaga keamanan data dan informasi vital di Indonesia.

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC PROV GORONTALO
  • Sabtu, 7 September 2024 | 17:12 WIB
Pemerintah Provinsi Gorontalo Dorong Peningkatan Realisasi Investasi
  • Oleh MC PROV GORONTALO
  • Sabtu, 7 September 2024 | 16:58 WIB
Sebanyak 50 Pelaku Usaha di Boalemo Ikuti Bimtek Dinas PM-PTSP Provinsi Gorontalo
  • Oleh Farizzy Adhy Rachman
  • Jumat, 6 September 2024 | 14:45 WIB
Kementerian PUPR Bangun Tiga Rusun di Papua Barat Daya untuk ASN dan TNI AL