- Oleh Farizzy Adhy Rachman
- Minggu, 15 September 2024 | 17:41 WIB
: HUT Pengawas Ketenagakerjaan ke-76 di Ruang Serbaguna Kemnaker, Jakarta pada Selasa (23/7/2024)/Foto : Biro Humas Kemnaker
Oleh Farizzy Adhy Rachman, Selasa, 23 Juli 2024 | 15:18 WIB - Redaktur: Untung S - 269
Jakarta, InfoPublik - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) optimis dengan Asosiasi Pengawas Ketenagakerjaan Indonesia (APKI) yang kuat dan mandiri dapat mewujudkan Pengawas Ketenagakerjaan yang andal, cerdas serta kompeten.
Hal itu disampaikan oleh Pelaksana Harian (Plh) Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan dan Pengawas Ketenagakerjaan (Binwasnaker) Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) Sunardi Manampiar Sinaga dalam sambutannya pada acara Peringatan Hari Ulang Tahun Pengawasan Ketenagakerjaan ke-76, di Ruang Serbaguna Kemnaker Jakarta pada Selasa (23/7/2024).
“Saya mengharapkan APKI agar terus menjadi sarana untuk memperkuat fungsi pengawasan ketenagakerjaan di seluruh Indonesia,” ujar Sunardi dalam keterangan pers yang diterima InfoPublik pada Selasa (23/7/2024).
Sunardi menyebut, sebagai garda terdepan dalam penegakan hukum ketenagakerjaan, Pengawas Ketenagakerjaan harus terus berbenah diri dan memperbaiki kualitas pelayanan di tengah gencarnya upaya mendorong masuknya investasi.
“Adanya kepastian hukum di bidang ketenagakerjaan, diharapkan dapat meningkatkan kenyamanan dan kepercayaan bagi investor dalam menjalankan usaha di Indonesia,” sebut Sunardi.
Senada dengan Sunardi, Ketua Umum APKI yang juga Direktur Bina Pemeriksaan Norma Ketenagakerjaan Kemnaker Yuli Adiratna menjelaskan bahwa selaku organisasi profesi, APKI terus mendorong agar pengawasan ketenagakerjaan senantiasa melakukan introspeksi dan berbenah diri, serta memperbaiki kualitas pelayanan dan perlindungannya di tengah upaya mendorong masuknya investasi.
Yuli menuturkan bahwa adanya kepastian hukum di bidang ketenagakerjaan dan usaha yang maksimal untuk senantiasa mengedepankan represif non yustisial serta menghindari opsi represif yustisia dalam melaksanakan tugas.
“Upaya-upaya tersebut bertujuan untuk meningkatkan kenyamanan dan kepercayaan bagi investor dalam menjalankan usaha, yang pada akhirnya menaikkan peringkat kemudahan berbisnis di Indonesia,” ujar Yuli.
Ketua APKI itu menambahkan, peningkatan pengawasan ketenagakerjaan menjadi tanggung jawab negara sebagai upaya menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban bagi pengusaha dan pekerja.
“Untuk itu, Pengawas Ketenagakerjaan harus memberikan kesan positif kepada masyarakat, serta menjadi figur penegak hukum yang dapat bersinergi dengan stakeholders, berintegritas dan profesional,” tutup Ketua APKI.