- Oleh Farizzy Adhy Rachman
- Jumat, 22 November 2024 | 20:30 WIB
: Menteri PPPA Bintang Puspa Yoga ketika menghadiri seminar nasional mengenai perlindungan dan pemberdayaan perempuan yang diadakan BEM Fakultas Dharma Duta Universitas Hindu Negeri I Gusti Bagus Sugriwa, Bali. Foto : Kemen PPPA
Oleh Dian Thenniarti, Sabtu, 13 Juli 2024 | 20:11 WIB - Redaktur: Untung S - 378
Jakarta, InfoPublik - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga mengajak seluruh mahasiswa untuk berperan aktif dalam berbagai kegiatan yang sesuai dengan Tri Dharma Perguruan Tinggi yang bertujuan untuk melindungi dan memberdayakan perempuan.
Pasalnya, meski perempuan mengisi hampir setengah dari total populasi penduduk Indonesia, namun, saat ini perempuan masih menghadapi tantangan yang tidak sederhana jika melihat data dan realita di lapangan, permasalahan ketimpangan dan kesenjangan gender dalam gerak pembangunan Indonesia yang masih cukup tinggi.
Menteri PPPA mengungkapkan, realita ketimpangan gender yang berdampak terhadap perempuan terlihat dalam angka-angka indeks pembangunan manusia, indeks pembangunan gender, dan indeks pemberdayaan gender, yang masih menunjukkan jurang ketimpangan yang dalam antara perempuan dan laki-laki, meski setiap tahunnya sudah mengalami peningkatan.
Adanya ketimpangan gender, membuat perempuan rentan terhadap kekerasan. Hal ini tergambar pada hasil Survei Pengalaman Hidup Perempuan Nasional 2021 yang menunjukkan, meski prevalensi kekerasan fisik dan/atau seksual terhadap perempuan usia 15-64 tahun oleh pasangan dan selain pasangan menurun 7,3 persen dalam kurun waktu 5 tahun.
Namun, lanjut Menteri PPPA, terjadi peningkatan prevalensi kekerasan seksual oleh selain pasangan dalam setahun terakhir dari 4,7 persen pada 2016 menjadi 5,2 persen pada 2021. Berdasarkan data, kekerasan juga banyak terjadi di lembaga pendidikan termasuk perguruan tinggi.
Oleh karena itu, perguruan tinggi semakin menyadari perlunya keberadaan lembaga khusus yang menangani isu sensitive seperti kekerasan seksual, termasuk salah satunya Universitas I Gusti Bagus Sugriwa, di Provinsi Bali.
Salah satu kewajiban perguruan tinggi adalah pembentukan satuan tugas pencegahan dan penanganan kekerasan seksual (Satgas PPKS) yang hadir sebagai garda terdepan dalam mengatasi masalah kekerasan seksual, dan sebagai entitas di lingkungan perguruan tinggi yang didirikan untuk menjadi pusat pencegahan dan penanganan kasus kekerasan seksual.
"Kekerasan seksual mencakup berbagai tindakan yang merugikan integritas fisik, psikologis, dan seksual seseorang. Satgas PPKS bertugas untuk merancang dan mengimplementasikan program-program pencegahan, memberikan dukungan kepada korban, dan memastikan penanganan kasus yang adil dan berkeadilan," ungkap Menteri PPPA pada Sabtu (13/7/2024).
Selain Satgas PPKS di perguruan tinggi, hadirnya UU TPKS merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam upaya mencegah dan menangani segala bentuk kekerasan seksual.
"UU TPKS akan melindungi dan memulihkan korban, melaksanakan penegakan hukum, merehabilitasi pelaku, mewujudkan lingkungan tanpa kekerasan seksual, serta menjamin ketidak berulangan terjadinya kekerasan seksual," ujarnya.
Undang-undang tentang TPKS memberikan manfaat ketika diimplementasikan khususnya bagi korban kekerasan seksual di perguruan tinggi yang sejalan dengan tujuan dari lahirnya Permendikbud Ristek Nomor 30 tahun 2021 untuk memberikan payung hukum yang kuat dan menjadi upaya pencegahan terjadinya kasus kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi, sebagai upaya mewujudkan lingkungan kampus yang aman, adil, dan inklusif.
Menteri PPPA pun menyampaikan apresiasi kepada Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Dharma Duta Universitas Hindu Negeri I Gusti Bagus Sugriwa, yang telah menyelenggarakan seminar nasional mengenai perlindungan dan pemberdayaan perempuan.
Menteri PPPA berharap, kegiatan tersebut dapat menambah wawasan, menumbuhkan cara berpikir kritis, analitis, serta kepekaan pada isu perlindungan dan pemberdayaan perempuan, sehingga para mahasiswa dan seluruh civitas akademika dapat bersama-sama dalam berjuang melindungi perempuan Indonesia.
"Jadilah bagian dari solusi dengan terlibat dalam advokasi, kampanye, dan program - program yang dapat memberikan dampak nyata bagi masyarakat. Gunakan ilmu pengetahuan dan keterampilan yang kalian peroleh di bangku kuliah untuk menciptakan perubahan positif di lingkungan sekitar," ujarnya.
Tak lupa, Menteri PPPA mengingatkan dan mengajak seluruh mahasiwa/i dan civitas akademika untuk turut melaporkan jika melihat, mendengar, menyaksikan, atau bahkan mengalami kekerasan ke hotline SAPA 129, yang dapat diakses melalui telepon 129 atau melalui WhatsApp di nomor 08111-129-129.