- Oleh Dian Thenniarti
- Kamis, 6 Februari 2025 | 21:47 WIB
:
Oleh MC KOTA DUMAI, Rabu, 22 Januari 2025 | 14:05 WIB - Redaktur: Tri Antoro - 165
Dumai, InfoPublik – Sekretaris Daerah Kota Dumai, Indra Gunawan, menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Dumai di Sekretariat DPRD Kota Dumai, Bagan Besar, Selasa (21/01/2025).
Rapat tersebut membahas pengesahan tujuh Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tahun 2024 yang telah selesai dibahas oleh Panitia Khusus (Pansus) A, B, dan C.
Ketua DPRD Kota Dumai, Agus Miswandi, memimpin rapat paripurna yang dihadiri 26 dari 35 anggota DPRD. Setelah mendengarkan laporan hasil kerja Pansus, seluruh anggota DPRD menyetujui ketujuh Ranperda tersebut untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Ketujuh Ranperda yang disahkan mencakup:
Usai pengesahan, Sekda Kota Dumai menyampaikan apresiasi kepada DPRD, khususnya Pansus A, B, dan C, atas kerja keras dan dedikasi dalam menyusun Ranperda.
“Ketujuh Ranperda ini telah memenuhi asas-asas peraturan perundang-undangan yang baik, harmonis, dan aspiratif,” ujar Indra Gunawan.
Dari ketujuh Ranperda tersebut, tiga diusulkan oleh Pemerintah Kota Dumai melalui perangkat daerah terkait, sementara empat lainnya merupakan inisiatif dari Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Dumai.
Sekda juga berharap proses finalisasi Ranperda menjadi Perda berjalan lancar dan tetap mengikuti mekanisme yang berlaku.
“Kami sangat menghargai kontribusi pemikiran dan kerja keras para anggota DPRD dalam menyempurnakan khidmat untuk daerah ini,” tambahnya.
Sebagai penutup, Sekda menyampaikan doa agar kerja sama antara Pemkot dan DPRD terus terjalin demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Kota Dumai.