Kemnaker Luncurkan Permenaker 5 Tahun 2024 tentang SIPK

: Wamenaker Afrianysah Noor dan Sekjen Kemnaker saat meluncurkan Permenaker Nomor 5 tahun 2024 dalam acara Rakor SIPK dan Kickoff Project Labor Market and Skills System Transformation for Labor Market Flexibility (LISTRAF) di Jakarta, Senin (8/7/2024)/Foto : Biro Humas Kemnaker


Oleh Farizzy Adhy Rachman, Selasa, 9 Juli 2024 | 05:57 WIB - Redaktur: Untung S - 447


Jakarta, InfoPublik - Kementerian Ketenagakerjaan meluncurkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Sistem Informasi Pasar Kerja (SIPK) yang bertujuan membangun SIPK secara mutakhir dan komprehensif, serta untuk menggambarkan struktur tenaga kerja, karakteristik tenaga kerja, persediaan, dan kebutuhan tenaga kerja.

Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor menjelaskan bahwa Permenaker ini merupakan upaya yang strategis untuk meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) agar memiliki keterampilan dan kompetensi sesuai dengan kebutuhan pasar kerja.

Hal itu disampaikan saat memberikan arahan pada Rapat Koordinasi (Rakor) SIPK dan Peluncuran Permenaker Nomor 5 Tahun 2024 serta Kickoff Project Labor Market and Skills System Transformation for Labor Market Flexibility (LISTRAF) di Jakarta, Senin (8/7/2024).

“Permenaker No 5 tahun 2024 ini diharapkan menjadi acuan dalam pengembangan Sistem Informasi Pasar Kerja yang andal untuk dapat mewujudkan link and match dari sisi supply dan sisi demand pasar kerja,” ucap Afriansyah dalam siaran pers yang diterima InfoPublik pada Senin (8/7/2024).

Permenaker Nomor 5 Tahun 2024 ini merupakan landasan hukum yang mengatur pengelolaan, pemanfaatan, dan pengembangan SIPK secara nasional agar lebih efektif dan efisien.

“Melalui peraturan ini, ada ketetapan standar dan pedoman yang jelas bagi semua pihak yang terlibat, guna memastikan SIPK berjalan efektif dan efisien,” ujar Wamenaker.

Afriansyah menambahkan bahwa pengembangan dan penguatan SIPK menjadi kebutuhan yang mutlak dilakukan. Informasi pasar kerja yang update dan real time adalah bagian terpenting membangun tenaga kerja yang terampil dan kompetitif.

"Mari kita manfaatkan SIPK sebagai alat strategis untuk meningkatkan daya saing tenaga kerja, menciptakan peluang kerja lebih luas, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan," tambah Afriansyah.

Turut hadir dalam acara tersebut, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemnaker Anwar Sanusi, Kepala Badan Perencanaan dan Pengembangan (Barenbang) Kemnaker Estiarty Haryani dan beberapa pejabat di wilayah Kemnaker.

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh Farizzy Adhy Rachman
  • Jumat, 6 September 2024 | 15:16 WIB
Indonesia Targetkan 250 Ribu Pekerja Migran ke Jepang dalam Lima Tahun
  • Oleh Farizzy Adhy Rachman
  • Jumat, 6 September 2024 | 15:14 WIB
Indonesia dan Jepang Perkuat Kolaborasi untuk Pemenuhan Kebutuhan Tenaga Kerja
  • Oleh Farizzy Adhy Rachman
  • Jumat, 6 September 2024 | 15:04 WIB
Menaker Ida Fauziyah Buka Peluang Baru untuk Tenaga Kerja Indonesia di Jepang
  • Oleh Farizzy Adhy Rachman
  • Kamis, 5 September 2024 | 11:49 WIB
LPS dan Bloomberg Gelar CEO Forum 2024: Dorong Visi Indonesia Emas 2045
  • Oleh Farizzy Adhy Rachman
  • Kamis, 5 September 2024 | 11:56 WIB
LPS Optimistis Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Solid di Masa Transisi Pemerintahan
  • Oleh MC PROV GORONTALO
  • Rabu, 4 September 2024 | 23:38 WIB
Sebanyak 1.168 Mahasiswa Baru UMGO Diharapkan Jadi SDM Unggul 2045
  • Oleh MC PROV GORONTALO
  • Rabu, 4 September 2024 | 21:09 WIB
Pemprov Gorontalo Bersama BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Paritrana Award 2023