- Oleh Farizzy Adhy Rachman
- Minggu, 15 September 2024 | 17:38 WIB
: Wamenaker Afrianysah Noor dan Sekjen Kemnaker saat meluncurkan Permenaker Nomor 5 tahun 2024 dalam acara Rakor SIPK dan Kickoff Project Labor Market and Skills System Transformation for Labor Market Flexibility (LISTRAF) di Jakarta, Senin (8/7/2024)/Foto : Biro Humas Kemnaker
Oleh Farizzy Adhy Rachman, Selasa, 9 Juli 2024 | 05:57 WIB - Redaktur: Untung S - 470
Jakarta, InfoPublik - Kementerian Ketenagakerjaan meluncurkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Sistem Informasi Pasar Kerja (SIPK) yang bertujuan membangun SIPK secara mutakhir dan komprehensif, serta untuk menggambarkan struktur tenaga kerja, karakteristik tenaga kerja, persediaan, dan kebutuhan tenaga kerja.
Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor menjelaskan bahwa Permenaker ini merupakan upaya yang strategis untuk meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) agar memiliki keterampilan dan kompetensi sesuai dengan kebutuhan pasar kerja.
Hal itu disampaikan saat memberikan arahan pada Rapat Koordinasi (Rakor) SIPK dan Peluncuran Permenaker Nomor 5 Tahun 2024 serta Kickoff Project Labor Market and Skills System Transformation for Labor Market Flexibility (LISTRAF) di Jakarta, Senin (8/7/2024).
“Permenaker No 5 tahun 2024 ini diharapkan menjadi acuan dalam pengembangan Sistem Informasi Pasar Kerja yang andal untuk dapat mewujudkan link and match dari sisi supply dan sisi demand pasar kerja,” ucap Afriansyah dalam siaran pers yang diterima InfoPublik pada Senin (8/7/2024).
Permenaker Nomor 5 Tahun 2024 ini merupakan landasan hukum yang mengatur pengelolaan, pemanfaatan, dan pengembangan SIPK secara nasional agar lebih efektif dan efisien.
“Melalui peraturan ini, ada ketetapan standar dan pedoman yang jelas bagi semua pihak yang terlibat, guna memastikan SIPK berjalan efektif dan efisien,” ujar Wamenaker.
Afriansyah menambahkan bahwa pengembangan dan penguatan SIPK menjadi kebutuhan yang mutlak dilakukan. Informasi pasar kerja yang update dan real time adalah bagian terpenting membangun tenaga kerja yang terampil dan kompetitif.
"Mari kita manfaatkan SIPK sebagai alat strategis untuk meningkatkan daya saing tenaga kerja, menciptakan peluang kerja lebih luas, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan," tambah Afriansyah.
Turut hadir dalam acara tersebut, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemnaker Anwar Sanusi, Kepala Badan Perencanaan dan Pengembangan (Barenbang) Kemnaker Estiarty Haryani dan beberapa pejabat di wilayah Kemnaker.