Empat Jalur Seleksi PPDB untuk Pemerataan Akses dan Kualitas Pendidikan

: Direktur Sekolah Dasar (SD) Kemendikbudristek, Muhammad Hasbi, dalam Forum Merdeka Barat 9 (FMB9) (Foto: Pasha Yudha Ernowo Infopublik.id/Youtube FMB9)


Oleh Pasha Yudha Ernowo, Selasa, 2 Juli 2024 | 09:51 WIB - Redaktur: Taofiq Rauf - 154


Jakarta, Infopublik — Kementerian Pendidikan, Kebudayan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) melalui Permendikbud No. 1 Tahun 2021 memberikan kesempatan yang adil kepada peserta didik untuk mendapatkan layanan pendidikan yang lebih merata dan berkualitas.

Dengan sistem Zonasi, Afirmasi, Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali, dan Jalur Prestasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), Kemendikbudristek memberikan kesempatan yang adil bagi peserta didik dalam mendapatkan pendidikan yang berkualitas dengan tidak menjadikan keterbatasan ekonomi sebagai penghalang.

"Penggunaan alamat domisili atau tempat tinggal dari perspektif berkeadilan ditujukan untuk menghindari penggunaan kriteria yang secara sistematis merugikan kelompok tertentu. Dengan demikian, probabilitas calon peserta didik keluarga kurang mampu sama besarnya dengan anak-anak dari keluarga yang lebih sejahtera. Tentunya semua ini akan berjalan dengan baik jika tidak dikombinasikan dengan kriteria prestasi, dan tidak terjadi kecurangan dalam pelaksanaannya,” ujar Direktur Sekolah Dasar (SD) Kemendikbudristek, Muhammad Hasbi, dalam Forum Merdeka Barat 9 (FMB9) yang disiarkan langsung melalui kanal Youtube FMB9ID_IKP, Senin (1/7/2024).

Hasbi menegaskan pelaksanaan PPDB tahun ini telah melewati proses evaluasi yang dilakukan atas hasil PPDB di tahun sebelumnya.

“Pada PPDB 2024, Kemendikbudristek mendorong dan mengawal Pemerintah Daerah untuk menyelaraskan petunjuk teknis, memetakan sebaran sekolah, memetakan jumlah calon peserta didik, dan memetakan daya tampung berdasarkan sebaran sekolah dan jumlah calon peserta didik,” pungkas Hasbi.

Deputi Bidang Pendidikan & Peran Serta Masyarakat, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Wawan Wardiana, menjelaskan sejak tahun 2022 KPK telah melakukan Survey Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan dengan tujuan memotret dan memetakan kondisi integritas dunia pendidikan di Indonesia. SPI Pendidikan mengukur pada 3 aspek, yaitu karakter peserta didik, tenaga pendidik, dan tata kelola sekolah melalui pendidikan anti korupsi.

“Melalui penilaian tiga aspek tersebut, tahun 2023, KPK menganalisis dan diperoleh nilai 73,7 persen, dengan artian berada di level 2 yaitu korektif. Makna tersebut menggambarkan dimensi karakter peserta didik sudah ada namun sifatnya masih parsial, tidak semua satuan pendidikan melakukan pembiasaan antikorupsi. Selain itu, baik kepala sekolah dan guru belum menjadi faktor keteladanan. Terkait tata kelola masih cukup marak terjadi tindak korupsi di sistem manajemen sekolah,” ucap Wawan.

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Sabtu, 6 Juli 2024 | 19:31 WIB
JWG ke-13 RI-Prancis, Perkuat Kolaborasi untuk Masa Depan Pendidikan Vokasi
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Sabtu, 6 Juli 2024 | 19:30 WIB
Festival Kurikulum Merdeka 2024 Berlangsung Meriah dan Ramai Pengunjung
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Jumat, 5 Juli 2024 | 18:40 WIB
Kemendikbudristek Kembali Gelar Festival Kurikulum Merdeka
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Jumat, 5 Juli 2024 | 17:25 WIB
Ini Substansi Perubahan Pengaturan RPP Pendidikan Tinggi dan RPM Dosen