Ini Substansi Perubahan Pengaturan RPP Pendidikan Tinggi dan RPM Dosen

: Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) melalui Biro Hukum, Sekretariat Jenderal, mengadakan uji publik terkait Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Rancangan Peraturan Menteri (RPM) tentang Profesi, Karier, dan Penghasilan Dosen di Jakarta (Foto: Dok Kemendikbudristek)


Oleh Pasha Yudha Ernowo, Jumat, 5 Juli 2024 | 17:25 WIB - Redaktur: Taofiq Rauf - 361


Jakarta, Infopublik - Terdapat beberapa substansi perubahan pengaturan dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Pendidikan Tinggi dan Rancangan Peraturan Menteri (RPM) dosen yang dilakukan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).

Pertama, substansi perubahan pengaturan terkait tanggung jawab, tugas, dan wewenang yang menegaskan pembagian tugas antara Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) dan Menteri Agama (Menag).

Kedua, substansi perubahan pengaturan yang ada di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) yang meliputi penyederhanaan birokrasi terkait PTN, penegasan otonomi PTN dan peningkatan pendanaan PTN.

Ketiga, substansi perubahan pengaturan terkait Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTNBH), yang meliput akomodasi kebutuhan pengaturan pembentukan PTNBH dari PTS serta pendirian PTNBH baru, pemutakhiran pengaturan governance PTNBH, peningkatan pendanaan PTNBH, dan peningkatan otonomi dalam penggunaan kekayaan dan pendanaan PTNBH.

Keempat, substansi perubahan pengaturan terkait Perguruan Tinggi Swasta (PTS) meliputi pemutakhiran pengaturan governance PTS, pengaturan lebih jelas tentang dana abadi badan penyelenggara, bantuan dari pemerintah lebih berorientasi pada luaran (contoh: lulusan, penelitian, kerja sama dengan industri).

Substansi perubahan selanjutnya mengatur tentang Perguruan Tinggi Keagamaan (PTK) yang memperjelas pembagian tugas antara Mendikbudristek dan Menag terkait tata kelola PTK. Yang terakhir, substansi perubahan pengaturan yang terdapat dalam RPM Dosen, yang meliputi penyederhanaan peraturan terkait pengangkatan dan sertifikasi dosen, peningkatan otonomi perguruan tinggi terkait karier dosen, perlindungan hak ketenagakerjaan dosen, dan beberapa perubahan pengaturan lainnya seperti, kode etik dosen, penugasan dosen ASN pada PTS, prosedur pengangkatan professor kehormatan, inpassing, dan tunjangan dosen.

Kepala Biro Hukum Kemendikbudristek, Ineke Indraswati, mengungkapkan uji publik terkait RPP dan RPM ini sudah kali keempat dilaksanakan. Setelah sebelumnya dilakukan di Bali, kemudian di Yogyakarta, dan yang ketiga di Medan.

“Terima kasih kepada seluruh pihak yang telah memberikan masukan. kegiatan ini menjadi uji publik yang terakhir dan tidak ada yang krusial lagi, sehingga RPP dan RPM ini dapat segera disahkan,” ujar Ineke, dalam keterangan tertulis yang diterima Infopublik, Jumat (5/7/2024).

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Jumat, 4 Oktober 2024 | 18:09 WIB
Kolaborasi Kementerian, 720 Sekolah Dapat Penghargaan Adiwiyata 2024
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Rabu, 2 Oktober 2024 | 13:50 WIB
Kampus Merdeka: Meningkatkan Kompetensi Lulusan untuk Siap Hadapi Dunia Industri