- Oleh Mukhammad Maulana Fajri
- Jumat, 1 November 2024 | 08:55 WIB
: Sekretaris BPJPH, E.A Chuzaemi Abidin, saat menerima kunjungan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Timur di Kantor BPJPH, Jakarta Selatan../Foto Istimewa/Humas BPJPH Kemenag
Jakarta, InfoPublik - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama mendorong kolaborasi antara pemerintah dan stakeholder di tingkat pusat dan daerah untuk mengoptimalkan pelaksanaan fasilitasi sertifikasi halal bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK). Hal itu diungkapkan Sekretaris BPJPH, E.A Chuzaemi Abidin, saat menerima kunjungan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Timur di Kantor BPJPH, Jakarta Selatan.
"Kolaborasi berbagai sektor di pusat hingga daerah seperti Kementerian/Lembaga, BUMN, BUMD, dinas-dinas, lembaga sosial masyarakat, organisasi masyarakat, perbankan, dan swasta perlu diperkuat untuk memfasilitasi sertifikasi halal bagi para pelaku UMK," kata Sekretaris BPJPH, E.A Chuzaemi Abidin, di Gedung BPJPH, Jakarta Timur, Rabu (26/6/2024).
“Kolaborasi adalah sebuah keniscayaan mengingat amanat Undang-undang sertifikasi halal bagi pelaku UMK dikenai tarif nol Rupiah, di mana pembiayaannya ditanggung oleh pemerintah dan para stakeholder sebagai fasilitator yang lain." lanjutnya.
Delegasi DPRD Provinsi Jawa Timur dipimpin oleh Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur Anik Maslachah, diikuti 20 anggota Komisi B DPRD, perwakilan Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Jawa Timur, dan perwakilan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Timur. Nampak hadir dalam pertemuan Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal Siti Aminah, Kepala Pusat Pembinaan dan Pengawasan JPH, Dzikro.