Kemenag Perkenalkan Inovasi Jaminan Produk Halal dalam Penyelenggaraan Haji 2024

: Kepala BPJPH M Aqil Irham./Foto istimewa/Humas BPJPH Kemenag


Oleh Wandi, Sabtu, 6 Juli 2024 | 06:58 WIB - Redaktur: Untung S - 239


Jakarta, InfoPublik - Kementerian Agama (Kemenag) mengumumkan bahwa Jaminan Produk Halal (JPH) menjadi salah satu inovasi utama dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024. Inovasi itu, diwujudkan melalui penyediaan logistik berupa produk makanan dan minuman halal yang akan memenuhi kebutuhan konsumsi jemaah haji Indonesia selama pelaksanaan ibadah haji.

Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama, Muhammad Aqil Irham, dalam siaran resminya, Jumat (5/7/2024), menyatakan bahwa berbagai inovasi telah dilakukan untuk memastikan pelaksanaan ibadah haji yang efisien dan berkualitas. Salah satu inovasi tersebut adalah memastikan bahwa semua produkmakanan dan minuman yang dikonsumsi oleh jemaah haji sejak pemberangkatan hingga di Arab Saudi memenuhi standar halal.

"Kementerian Agama telah melakukan berbagai inovasi untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun ini, mencakup berbagai aspek untuk haji yang efisien dan berkualitas. Salah satunya adalah penyediaan logistik produk makanan dan minuman halal untuk dikonsumsi para jemaah haji sejak pemberangkatan, di perjalanan, maupun selama berada di Arab Saudi," ungkap Muhammad Aqil Irham.

Aqil menjelaskan bahwa langkah ini dapat terealisasi berkat kerja sama antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Arab Saudi. Kedua negara telah menandatangani Mutual Recognition Agreement (MRA) antara BPJPH dan Saudi Food and Drug Authority (SFDA), yang memastikan pengakuan standar halal kedua negara. Kerja sama ini telah dimasukkan dalam The List of Recognized Bodies sejak 3 April 2024 dan informasi tersebut telah dirilis oleh kedua lembaga melalui situs resmi masing-masing.

Lebih lanjut Aqil mengatakan bahwa upaya strategis dilakukan tidak hanya terkait suplai produk halal dari Indonesia ke Arab Saudi. Kemenag juga telah mengupayakan supaya daging Dam yang semula terkendala untuk masuk ke Indonesia supaya diolah menjadi produk makanan olahan. Selanjutnya, produk olahan daging Dam dapat mudah masuk ke Indonesia, sehingga kendala serupa yang terjadi pada 2023 lalu tidak terulang lagi.

"Upaya ini merupakan hasil rapat BPJPH bersama sejumlah stakeholder, seperti Kemenko PMK, BPOM, Ditjen PHU, BPJPH dan Baznas di Dakker Makkah pada 18 Juni 2024 lalu. Kita berkomitmen agar rumah potong hewan dan perusahaan di Arab Saudi dapat melakukan proses produk halal untuk menghasilkan produk olahan daging Dam tersebut, di mana selanjutnya produk dapat dengan mudah dikirim ke Indonesia dan disalurkan kepada yang berhak menerimanya." jelas Aqil yang juga merupakan Amirul Hajj Indonesia tahun 2024 tersebut.

Seperti diketahui, mulai 2023 Kemenag bekerja sama dengan BAZNAS dan BPKH menyalurkan daging Dam yang telah disembelih di Tanah Suci ke Indonesia. Pengelolaan daging hewan Dam ini telah sesuai dengan UU No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Juga, mengikuti ketentuan teknis Dirjen PHU terkait Petunjuk Teknis Pembayaran Dam PPIH Kloter dan PPIH Arab Saudi. Pendistribusian daging hewan Dam diprioritaskan untuk masyarakat yang membutuhkan di Daerah Tertinggal, Terdepan dan Terluar (3T). Daerah 3T merupakan wilayah Indonesia yang memiliki kondisi geografis, sosial, ekonomi dan budaya yang kurang berkembang dibandingkan dengan daerah lain dalam skala nasional.

"Kami juga mendorong agar produk halal kita termasuk yang dihasilkan oleh UMKM kita agar semakin mampu berperan dalam suplai kebutuhan logistik jemaah haji. Tidak hanya bagi jemaah haji Indonesia, namun juga bagi jemaah haji dunia. Sebab ini merupakan pasar produk halal strategis dan sangat besar nilai ekonominya," tandasnya. 

 

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh Wandi
  • Kamis, 18 Juli 2024 | 08:40 WIB
BPJPH Dorong BUMN Kembangkan Halal Supply Chain