Menaker Tegaskan THR Keagamaan Harus Dibayar Penuh, Tak Boleh Dicicil

: Menaker Ida Fauziyah saat membacakan aturan SE Ketenagakerjaan tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2024 dalam Konferensi Pers pada Senin (18/3/2024)/ Foto : Biro Humas Kemnaker


Oleh Farizzy Adhy Rachman, Senin, 18 Maret 2024 | 22:22 WIB - Redaktur: Untung S - 365


Jakarta, InfoPublik – Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menegaskan bahwa pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Hari Keagamaan 2024 harus dibayarkan secara penuh dan dalam pemberiannya tidak boleh dicicil.

Hal itu disampaikan saat  Konferensi Pers terkait Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2024 bagi Pekerja/Buruh Perusahaan di Jakarta  pada Senin (18/3/2024).

”THR keagamaan itu harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil. Sekali lagi saya pertegas Kembali, THR harus dibayar penuh dan tidak boleh dicicil. Saya minta perusahaan agar memberikan perhatian dan taat terhadap ketentuan ini,” tegas Menaker Ida Fauziyah dalam siaran pers yang diterima InfoPublik pada Senin (18/3/2024).

Seperti yang diketahui, Kementerian Ketenagakerjaan menerbitkan Surat Edaran Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan 2024 Bagi Pekerja/Buruh Di Perusahaan. Surat Edaran tersebut ditujukan kepada para gubernur di seluruh Indonesia.

Menaker Ida Fauziyah juga menambahkan pemberian THR keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja dan buruh dengan pemberiannya paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.

Terakhir, Menaker Ida Fauziyah meminta agar para gubernur untuk membentuk Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 di masing-masing wilayah provinsi dan kabupaten/kota yang terintegrasi melalui website https://poskothr.kemnaker.go.id. 

Kemnaker sendiri membuka Posko THR untuk melayani konsultasi perhitungan THR peserta pengaduan secara fisik atau tatap muka, dan juga secara online. Adapun secara online, masyarakat dapat menghubungi via poskothr.kemnaker.go.id , menghubungi call center 1500-630, atau via Whatsapp  melalui nomor +62-811-952-1151.

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh Farizzy Adhy Rachman
  • Jumat, 8 November 2024 | 11:44 WIB
Wamenaker Bertemu Serikat Pekerja, Tegaskan Komitmen untuk Kesejahteraan Buruh
  • Oleh Farizzy Adhy Rachman
  • Kamis, 7 November 2024 | 05:58 WIB
Wamenaker Immanuel Ebenezer Terima Aksi Damai SPN Terkait Putusan MK
  • Oleh Farizzy Adhy Rachman
  • Rabu, 6 November 2024 | 22:08 WIB
Indonesia Optimistis Pertahankan Gelar Juara Umum di World Skills ASEAN 2025
  • Oleh Farizzy Adhy Rachman
  • Selasa, 5 November 2024 | 19:41 WIB
Wamenaker Noel Serukan Jiwa Patriotik di Kalangan Pengusaha dan Pekerja
  • Oleh MC PROV GORONTALO
  • Selasa, 5 November 2024 | 22:21 WIB
Pemerintah Mulai Bahas Besaran UMP Gorontalo Tahun 2025
  • Oleh Farizzy Adhy Rachman
  • Selasa, 5 November 2024 | 05:50 WIB
Menaker Yassierli Pimpin Sidang Pleno Tindak Lanjuti Putusan MK
  • Oleh Farizzy Adhy Rachman
  • Jumat, 1 November 2024 | 13:37 WIB
Menaker dan Mendagri Bahas Strategi Atasi PHK dan Penetapan Upah Minimum 2025