Pengiriman 787 Ekor Satwa Liar Burung Ilegal di Lampung Berhasil Digagalkan

: Penggagalan pengiriman ratusan burung tanpa dikumen resmi di Lampung (Biro Humas KLHK)


Oleh Wahyu Sudoyo, Senin, 8 Januari 2024 | 05:43 WIB - Redaktur: Untung S - 118


Jakarta, InfoPublik - Upaya pengiriman 787 satwa liar jenis burung yang tidak dilengkapi dokumen sah atau illegal di Provinsi Bengkulu berhasil digagalkan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bengkulu.

“Dari jumlah tersebut, 75 ekor diantaranya merupakan jenis (satwa burung) dilindungi,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Nunu Anugrah, dalam keterangannya pada Minggu (7/1/2024).

Nunu menjelaskan, sebelumnya, BKSDA Bengkulu mendapat informasi dari masyarakat akan ada pengiriman satwa liar jenis burung di Kabupaten Way Kanan, Provinsi Lampung menuju ke Jakarta.

Tim SKW III Lampung BKSDA Bengkulu dan Satuan Patroli Jalan Raya (Sat PJR) Ditlantas Polda Lampung, yang dibantu NGO Yayasan Flight Bird Indonesia kemudian melakukan operasi gabungan.

“Tim berhasil mengamankan satu unit kendaraan roda enam jenis bus penumpang. Kendaraan milik PO LJ tersebut dikemudikan oleh saudara P dan saudara H sebagai kernet pada Sabtu (6/1/2024) dini hari sekitar pukul 00,30 WIB,” jelasnya.

Lebih lanjut Nunu menjelaskan, setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan pada pintu bagian belakang sebelah kiri dan sekitar toilet dalam kendaraan tersebut ditemukan 11 keranjang buah warna putih, dan 11 kardus warna coklat yang berisi 787 ekor burung dari berbagai jenis.

Berdasarkan pulbaket, satwa-satwa tersebut hendak dikirim menuju Jakarta, dengan biaya sebesar Rp1,1 juta dan akan dibayarkan ketika satwa liar jenis burung tersebut sampai di tujuan.

“Dengan pertimbangan terdapat jenis dilindungi, dan tidak dilengkapi dokumen yang sah berupa SATS-DN dari BKSDA dan sertifikat kesehatan hewan dari Badan Karantina bagi jenis-jenis yang tidak dilindungi, sopir dan barang bukti berupa satwa liar jenis burung diamankan di Mapolda Lampung guna penyelidikan lebih lanjut,” tegas Plt Kepala Biro Humas KLHK.

Menurut Nunu, 75 ekor jenis burung yang dilindungi akan dititip rawat sementara di Aviari UPTD KPHK Tahura Wan Abdul Rachman guna direhabilitasi sebelum dilepasliarkan.

Sedangkan 712 ekor satwa liar jenis burung yang tidak dilindungi undang-undang langsung dilepasliarkan pada hari yang sama Sabtu (6/1/2024) sore hari.

“Pelepasliaran satwa liar yang tidak dilindungi Undang-Undang jenis burung sebanyak  712 ekor tersebut dilakukan di Sekitar Air Terjun Gunung Betung kawasan Tahura Wan Abdul Rahman, Kabupaten Pesawaran,” pungkas Nunu Anugrah

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh Mukhammad Maulana Fajri
  • Rabu, 11 September 2024 | 21:59 WIB
Pertamina Percepat Dukungan Perhutanan Sosial dengan 13 Perjanjian Kerja Sama Baru
  • Oleh Mukhammad Maulana Fajri
  • Jumat, 6 September 2024 | 22:05 WIB
Pemerintah Dukung Pengolahan Produk Mentah Menjadi Barang Jadi untuk Ekspor
  • Oleh Mukhammad Maulana Fajri
  • Jumat, 6 September 2024 | 15:43 WIB
ISF 2024 Tegaskan Mangrove sebagai Kunci Kehidupan dan Keberlanjutan Lingkungan
  • Oleh Wahyu Sudoyo
  • Kamis, 5 September 2024 | 23:02 WIB
Penyidik KLHK Tahan Kapten Kapal Pengangkut Kayu Ilegal di Laut Banda