MUI: Imunisasi Bagian Dari Ikhtiar Dalam Menjaga Kesehatan

:


Oleh Putri, Rabu, 19 Juli 2017 | 22:54 WIB - Redaktur: Juli - 805


Jakarta, InfoPublik - Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Asrorun Ni'am Sholeh mengatakan imunisasi merupakan bagian ikhtiar dari pemerintah dalam menjaga kesehatan masyarakat Indonesia.

"Islam memberikan penghormatan tertinggi pada kesehatan jiwa, bahkan eksistensi jiwa dijadikan salah satu di antara lima prinsip yang di atasnya dibangun seluruh pilar-pilar hukum Islam," katanya saat temu media di Kementerian Kesehatan, Jakarta, Rabu (19/7).

Ia mengungkapkan, promosi kesehatan seperti menyikat gigi secara rutin, rajin cuci tangan, makan makanan yang sehat dan bergizi, merupakan sebagian dari ikhtiar dalam menjaga eksistensi kesehatan jiwa, termasuk imunisasi.

"Imunisasi merupakan bagian ikhtiar dari pemerintah dalam menjaga eksistensi kesehatan jiwa masyarakat Indonesia. Dengan memberikan vaksin yang juga harus dipastikan yang halal," ujar Ni'am.

Ia melanjutkan, dalam mendorong perwujudan kesehatan apalagi terkait dengan konsumtif ada kaidah-kaidah hukum keagamaan. Terkait konteks ini, dalam Hadist menegaskan berobatlah kalian untuk mencegah terjadinya penyakit.

"Namun ingatlah kalian jangan menggunakan obat yang diharamkan. Imunisasi merupakan bagian fiqih preventif, untuk kepentingan menjaga agar kesehatan paripurna dan tidak tersebar penyakit, kemudian dengan aktivitas imunisasi itu akan terjaga kesehatan individu dan masyarakat," ungkapnya.

Lalu bagaimana langkah-langkah MUI mendukung pemerintah dalam hal ini terkait imunisasi. Asrorun Ni'am menjelaskan, dengan merujuk pada UU No.33/2014 tentang jaminan produk halal, mewajibkan seluruh produsen terkait pangan, obat-obatan, kosmetik, dan barang gunaan yang diproduksi dan diedarkan di NKRI untuk kepentingan masyarakat Indonesia harus terjamin kehalalannya.

Langkah-langkah MUI antara lain, dengan memberikan pendampingan dan menjaga eksistensi kesehatan jiwa sesuai dengan keagamaan, serta memberikan layanan sertifikasi halal pada produk-produk imunisasi khususnya vaksin meningitis.

"Bio Farma juga sedang dilakukan pendampingan untuk sertifikasi halal. Lalu melakukan sosialisasi tentang pentingnya imunisasi untuk mencegah terjadinya penyakit yang dapat menyebabkan kematian, kecacatan, dan sebagainya," kata Ni'am.

Dalam fatwa MUI No.4/2016 dijelaskan bahwa imunisasi pada dasarnya dibolehkan sebagai bentuk ikhtiar untuk mewujudkan kekebalan tubuh dan mencegah terjadinya suatu penyakit tertentu.

Ia melanjutkan, dalam hal ini  jika seseorang yang tidak diimunisasi akan menyebabkan kematian, penyakit berat, atau kecacatan permanen yang mengancam jiwa. "Berdasarkan pertimbangan para ahli yang kompeten dan dipercaya, maka imunisasi hukumnya wajib," katanya.