- Oleh Wahyu Sudoyo
- Selasa, 26 November 2024 | 21:26 WIB
: Menkominfo Budi Arie Setiadi (Humas Kominfo)
Oleh Wahyu Sudoyo, Kamis, 26 September 2024 | 23:05 WIB - Redaktur: Untung S - 289
Jakarta, InfoPublik – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengimbau seluruh penyelenggara telekomunikasi, kementerian, lembaga, hingga pelanggan telekomunikasi untuk segera mengaktifkan dan menggunakan alamat protokol internet versi 6 (IPv6). Teknologi itu menawarkan tingkat keamanan yang lebih tinggi dibandingkan versi sebelumnya, dan merupakan langkah penting dalam pengembangan ekosistem infrastruktur digital yang lebih aman dan andal.
"Adopsi IPv6 adalah langkah strategis dalam meningkatkan penetrasi teknologi masa depan dengan lebih aman dan nyaman. Penggunaan IPv6 juga memberikan perlindungan keamanan yang lebih kuat dibandingkan versi terdahulu," ujar Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi, dalam pernyataan resmi di Jakarta, Kamis (26/9/2024).
Menurut Budi Arie, IPv6 merupakan elemen vital dalam memperluas penerapan teknologi masa depan di Indonesia. Dengan penerapan IPv6, pemerintah berupaya memberikan jaminan keamanan bagi publik dalam setiap aktivitas penggunaan data internet.
Surat Edaran Mendukung Adopsi IPv6
Dalam rangka mempercepat implementasi IPv6 di seluruh sektor, Kominfo telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2024 tentang Imbauan Penggunaan Alamat Protokol Internet Versi 6 (IPv6) pada Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah. Selain itu, Surat Edaran Nomor 6 Tahun 2024 juga dikeluarkan untuk mengimbau penyelenggara telekomunikasi agar mengaktifkan setelan standar IPv6 pada perangkat pelanggan telekomunikasi.
"Melalui surat edaran ini, Kominfo berharap seluruh penyedia perangkat telekomunikasi dapat mengaktifkan setelan standar IPv6 pada perangkat yang diproduksi dan didistribusikan. Hal ini penting guna mempercepat transformasi digital yang lebih aman," jelas Menkominfo.
Tujuan utama dari kebijakan ini adalah mempercepat adopsi IPv6 dalam trafik internet nasional, yang diharapkan dapat meningkatkan keamanan dan stabilitas jaringan internet di Indonesia.
Surat edaran ini mencakup imbauan bagi penyedia perangkat telekomunikasi untuk mengaktifkan setelan standar (default setting) IPv6 pada semua perangkat pelanggan yang diproduksi dan didistribusikan. Upaya ini diharapkan mampu mempercepat implementasi IPv6 dalam ekosistem telekomunikasi nasional, serta memastikan keamanan data bagi pengguna internet di Indonesia.
"Penggunaan IPv6 menjadi bagian dari komitmen kami untuk menghadirkan infrastruktur internet yang aman, andal, dan siap menghadapi tantangan teknologi masa depan," tutup Budi Arie.