Selama Ramadhan, PNS DKI Pulang Lebih Cepat

:


Oleh G. Suranto, Jumat, 19 Mei 2017 | 15:54 WIB - Redaktur: Juli - 453


Jakarta, InfoPublik – Selama Ramadhan, Pegawai Negeri Sipil (PNS) DKI Jakarta akan pulang lebih awal atau lebih cepat dari biasanya seperti tahun 2016 lalu.

“Berangkatnya dipercepat, biasanya pukul 07.30 WIB, Ramadhan nanti masuk pukul 07.00 WIB. Pulangnya juga dipercepat seperti tahun lalu, nggak ada yang berubah,” kata Plt Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (19/5).

Peraturan jam kerja selama bulan suci Ramadhan Tahun 2017/1438 H tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 911 Tahun 2017, tertanggal 12 Mei 2017.

SK Gubernur DKI tersebut antara lain mengatur jam kerja bulan suci Ramadhan Tahun 2017/1438 H bagi pegawai yang bekerja di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, kecuali para guru/penjaga sekolah dengan ketentuan sebagai berikut:

Senin sampai dengan Kamis, PNS masuk pukul 07.00 WIB dan pulangnya pukul 14.00, dan istirahat pukul 12.00 sampai dengan pukul 12.30. Sedangkan hari Jumat, PNS masuk pukul 07.00 WIB, pulangnya pukul 14.30 WIB, dan istirahat pukul 11.30 sampai dengan 12.30 WIB.