Kemenko PMK Apresiasi Polri Dalam Pencegahan TKI Ilegal

:


Oleh Putri, Kamis, 18 Mei 2017 | 20:30 WIB - Redaktur: Juli - 228


Jakarta, InfoPublik - Keseriusan pemerintah dalam memerangi pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan mencegah tenaga kerja Indonesia (TKI) yang menjadi korban TPPO kembali dibuktikan.

Kini, Polri telah berhasil menggeledah bangunan kosong milik PT Mushofahah Maju Jaya yang diduga menjadi penampungan TKI sebelum diberangkatkan ke Arab Saudi melalui jalur ilegal salah satunya menggunakan visa umroh.

Deputi Koordinasi Perlindungan Perempuan dan Anak Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan mengatakan, pihaknya sebagai Ketua Gugus PPTPPO Pusat terus melakukan koordinasi dan pengendalian kegiatan pencegahan dan penindakan hukum.

"Atas nama Menteri Koordinator PMK, sangat mengapresiasi kinerja Bareskrim Polri dalam kegiatan penggeledahan pengiriman TKI ilegal," katanya seperti yang disampaikan dalam keterangan Kemenko PMK, di Jakarta, Kamis (18/5).

Ia menjelaskan, moratorium pengiriman TKI untuk profesi pekerja rumah tangga ke Timur Tengah sejak 2015 sudah diberlakukan namun tak menghentikan arus pengiriman TKI ilegal bahkan semakin meningkat. Setidaknya 10.000 TKI pekerja rumah tangga ilegal dikirim ke luar negeri melalui jalur perorangan per bulannya.

Lebih lanjut disampaikan, kendati UU No.21/2007 tentang pencegahan dan penanggulangan tindak pidana perdagangan orang sudah diberlakukan sejak 10 tahun lalu dan demikian juga langkah-langkah pencegahan terus ditingkatkan, para pelaku/sindikat masih saja leluasa melakukan pelanggaran.

Menurutnya, pengungkapan tersebut diketahui berkat semakin kuatnya koordinasi Gugus Tugas TPPO yang telah terbentuk. Informasi terkait perkara TPPO dari daerah-daerah yang menjadi kantong TKI seperti NTB, Jawa Timur dan Kalimantan Selatan telah menjadi dasar pengembangan kasus TPPO di Bekasi oleh Sub Dit 3 Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.

Hari ini diberitakan pula pencegahan keberangkatan 148 calon TKI Ilegal ke Arab Saudi yang memanfaatkan visa umroh di Kramat Jati (Jakarta Timur), Kalimantan Timur, Cirebon dan Bekasi (Jawa Barat), dan NTB. Selain melalui visa Umroh, pelaku juga menggunakan visa pekerja formal. Sebanyak 68 TKI ilegal yang menjadi asisten rumah tangga dipulangkan dari Arab Saudi dalam satu tahun terakhir ini.

Berdasarkan data 2011- 2016 dari Bareskrim Polri dan Polda di seluruh Indonesia, pengiriman TKI atau umroh sebagai modus TPPO berjumlah 365 laporan perkara dari total 782 laporan perkara yang ada dan menjadi modus yang dominan digunakan oleh pelaku.

Penyelesaian kasus dan pencegahan ancaman TPPO di Indonesia menjadi fokus Aparat Penegak Hukum di Indonesia. Praktik perdagangan orang beroperasi secara tertutup dan terorganisasi sehingga membentuk sebuah sindikat yang bertujuan agar  sulit tersentuh oleh hukum.

Sindikat ini terus berkembang sehingga menembus lintas batas negara. Polri dan Kemenlu akan menginvestigasi dugaan keterlibatan agen perjalanan umroh dan oknum di Kedutaan Besar Arab Saudi di Indonesia.