Mendagri Tegaskan Aktivasi KTP-el Hoax

:


Oleh Eko Budiono, Sabtu, 13 Mei 2017 | 12:23 WIB - Redaktur: Juli - 325


Jakarta,InfoPublik - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo memastikan berita di media sosial terkait perlunya aktivasi Kartu Tanda Penduduk, berbasis elektronik (KTP-el) yang dicetak sebelum 2013 bukan bersumber dari Ditjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil)  pusat.

Mendagri  mengatakan, pihaknya sudah melakukan pencermatan terhadap berita tersebut, dan dipastikan mengandung banyak kebohongan atau hoax.

"Ditjen Dukcapil Kemendagri sudah melakukan pencermatan terhadap berita tersebut," ujar Mendagri dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (13/5).

Menurutnya, KTP-el yang dicetak sebelum ditetapkannya Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan (Adminduk) tetap berlaku seumur hidup. Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 101 huruf (c) UU tersebut. 

"Dengan demikian, KTP-el yg sudah habis masa berlakunya tidak perlu lagi dilakukan aktivasi," kata Tjahjo menegaskan.

Dia mengungkapkan, pihaknya dalam waktu dekat akan menerbitkan surat edaran ke seluruh Dinas Dukcapil daerah.

Ia menambahkan, diantara sekian banyak KTP-el khusus yang diterbitkan saat perekaman dan pencetakan massal tahun 2011-2012, memang masih ada yang tidak diikuti proses incode atau pengisian data penduduk pada chip, karena terburu-buru dikejar target.

"Untuk kasus seperti ini, bila dilakukan pembacaan melalui card reader, data yang bersangkutan tidak akan terbaca," ungkapnya.