Badan POM Kembali Berantas Produk Ilegal

:


Oleh Putri, Senin, 8 Mei 2017 | 16:07 WIB - Redaktur: Juli - 577


Jakarta, InfoPublik - Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM) terus menggalakkan pemberantasan peredaran produk obat dan makanan ilegal melalui pengawasan yang komprehensif.

Kepala Badan POM Penny K. Lukito, Senin (8/5) kembali memusnahkan Rp1,5 miliar Obat dan Makanan ilegal di Maluku setelah sebelumnya Minggu (7/5) dilakukan pemusnahan Obat dan Makanan ilegal di Jakarta.

Disebutkan, pada Januari 2017 di Maluku Utara dilakukan pemusnahan kosmetik ilegal dan kemudian obat dan makanan ilegal di Kalimantan Selatan pada Februari.

Terhadap produk Obat dan Makanan ilegal hasil pengawasan Badan POM yang telah mendapat putusan pengadilan, dilakukan pemusnahan untuk memastikan produk tersebut tidak lagi beredar di masyarakat.

“Obat, obat tradisional, kosmetik, produk komplemen, dan pangan ilegal yang dimusnahkan hari ini merupakan barang bukti hasil pengawasan Balai POM di Ambon selama tahun 2015 hingga triwulan pertama tahun 2017, serta barang bukti penyidikan tahun 2015 dan 2016 dengan total lebih dari 3.700 jenis," ungkap Penny.

Pemusnahan tersebut dilakukan di lokasi kantor Balai POM di Ambon, untuk selanjutnya dimusnahkan di tempat pembuangan akhir di wilayah Toisapu.

Selain itu, sepanjang 2016 lalu, Balai POM di Ambon telah melakukan penindakan secara pro-justitia atas 9 perkara pelanggaran di bidang Obat dan Makanan. Perkara tersebut terkait kosmetik ilegal dan/atau mengandung bahan berbahaya.

Badan POM juga terus meningkatkan kemitraan dengan berbagai lintas sektor, tak terkecuali sektor akademisi termasuk Universitas Pattimura.

Sebelum melakukan pemusnahan Obat dan Makanan ilegal, telah dilakukan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) tentang penelitian dan pemberdayaan masyarakat antara Kepala Badan POM RI dengan Rektor Universitas Pattimura, dan Kepala Balai POM di Ambon dengan Direktur Lembaga Penelitian, dan Pengabdian Kepada Masyarakat Universitas Pattimura.