:
Oleh Masfardi, Senin, 29 Februari 2016 | 12:45 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 215
Jakarta, InfoPublik- DPR minta peran Komisi Yudisiial (KY) ditingkatkan dalam mengawasi perilaku hakim. Saat ini, banyak rekomendasi sanksi KY yang tidak ditindaklanjuti oleh Mahkamah Agung (MA).
“Penjatuhan sanksi yang tidak proporsional menjadi salah satu alasan tidak ditindaklanjutinya rekomendasi KY. Bahkan, usulan KY untuk melaksanakan sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) juga sering terabaikan oleh MA,” kata naggota Komisi III DPR Didik Mukrianto di Jakarta, Senin (29/2).
Idealnya, KY harus memiliki kewenangan bersifat otoratif untuk menjalankan fungsi non teknis peradilan yang berkaitan dengan kekuasaan kehakiman. Sementara itu, untuk teknis peradilan, sepenuhnya tetap menjadi kewenangan MA dan badan peradilan di bawahnya.
Didik mengatakan rekomendasi sanksi yang diabaikan MA bertentangan dengan amanat Undang-undang Nomor 18 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang KY.
“Merujuk perjalanan KY selama hampir dua periode dan perkembangan reformasi peradilan yang tak kunjung menemukan hasil, serta hasil studi perbandingan terhadap KY di beberapa negara, maka sudah saatnya dilakukan penguatan kewenangan KY terkait rekrutmen hakim agung dan pengawasan hakim,” katanya.
Untuk memiliki kewenangan yang ideal tadi, lanjutnya, maka diperlukan penguatan kelembagaan KY. Hal itu melalui penyempurnaan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011, harmonisasi undang-undang, meningkatkan kerjasama dan partisipasi masyarakat, serta peran perguruan tinggi.
Peran serta elemen masyarakat, termasuk perguruan tinggi menjadi poin penting bagi KY dalam menjalankan wewenang dan tugasnya sesuai amanat undang-undang. Khusus fakultas hukum merupakan sumber utama yang mencetak calon hakim atau hakim agung yang berintegritas dan berkualitas.
Selain itu, perguruan tinggi juga berperan untuk memberi masukan terkait track record calon hakim agung, melakukan penelitian putusan, melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang pengawasan hakim, melakukan pemantauan hakim dan pengadilan, KKN Tematik, serta menyiapkan SDM untuk jabatan hakim dan hakim agung.
“Perguruan Tinggi dengan Tridharmanya (pendidikan, penelitian, dan pengabdian) dapat berperan aktif membantu KY dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya,” tegasnya.
Dia mengatakan yang penting dalam fungsi pengawasan dari KY tersebut harus silent cort, jangan belum apa-apa sudah diberitakan dimedia, seperti kasus hakim Sarpin, dimana pimpinan KY belum apa-apa telah mengatakan di media akan menindak hakim Sarpin yang dianggap telah melakukan melanggar peri laku hakim yang benar.
Semestinya pimpinan KY tidak perlu mengembar gemborkan tindakan apa yang akan dilakukan pada seorang hakim, tapi harus berbuat dulu baru diinformasikan di media.
Karena itu KY dalam meleselesaikan tugasnya tidak perlu gembar gebor dimedia, tapi berbuat saja sesuai bidang tugasnya dalam pengawasan perilaku hakim tersebut.