:
Oleh Tri Antoro, Senin, 29 Februari 2016 | 20:22 WIB - Redaktur: R. Mustakim - 327
Jakarta, InfoPublik - Rancangan Peraturan Pemerintah terkait Desain Besar Penataan Daerah (Desertada) merupakan bukti komitmen kuat pemerintah dalam menentukan Daerah Otonom Baru.
“Saya ingin memberikan apresiasi dan penghargaan kepada pemerintah telah menyampaikan RPP Desertada. Saya lihat sudah ada langkah maju bahwa pemerintah punya komitmen untuk menyelesaian itu sebagai bagian dari amanat pada UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah," ujar Anggota Komisi II DPR RI Sukiman di Jakarta, Senin (29/2).
Menurut dia, adanya peraturan tersebut juga menjadikan payung hukum bagi daerah yang ingin melakukan pemekaran di Tanah Air. Sehingga mampu memberikan pemekaran kepada daerah yang telah memenuhi kualifikasi berdasarkan peraturan itu.
Ia menambahkan, evaluasi DOB yang telah dilaksanakan semenjak tahun 1999 perlu dilakukan pemerintah pusat. Agar mengetahui dampaknya terhadap kesejahteraan rakyat. Contohnya dalam sektor ekonomi, apakah DOB mampu mempercepat pertumbuhan ekonomi yang terjadi di daerah-daerah tersebut.
“Saya meminta kepada pak menteri untuk melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap daerah otonomi. Saya pikir ini perlu pak menteri selesaikan dan diserahkan pada kita sebagai mitra kerja.”
Tak hanya itu, peraturan tersebut sebagai wujud pengawasan pada pemerintah daerah, sehingga serapan anggaran di kawasan perbatasan dapat menjadi lebih baik, karena sering ditemukan adanya sektor yang tidak diimplementasikan padahal anggaran sudah dialokasikan.