:
Oleh G. Suranto, Senin, 29 Februari 2016 | 13:03 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 251
Jakarta, InfoPublik - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan penertiban kawasan Kalijodo yang dilakukan pada, Senin (29/2), sudah sesuai aturan dengan mengirimkan surat peringatan (SP1), SP2, dan SP3, hingga surat perintah bongkar (SPB).
“Penertiban tetap jalan saja sesuai aturan. Saya kira satu hari bisa rampung,” kata Basuki di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (29/2).
Sementara bagi warga yang masih bertahan, dirinya meminta agar ikut pindah, karena sebagian warga juga sudah pindah ke rumah susun (rusun) ataupun pulang ke kampung halamannnya.
“Kami meminta keluar, dulu juga pernah ada kasus Pinangsia, dia pakai tenda, sekarang kan juga musim hujan, masa mau terus pakai tenda,” ujarnya.
Seperti diketahui, sebanyak 6.000 petugas gabungan Satpol PP, TNI, dan Polisi dikerahkan untuk membongkar bangunan di kawasan Kalijodo, hari ini.
Disamping itu, beberapa alat berat juga telah diturunkan. Penertiban tersebut dimulai sejak pukul 07.00 WIB. Sebagian bangunan sudah dibongkar sendiri oleh pemiliknya. Penertiban dilakukan karena warga menempati lahan hijau.