Perpres No 5/2026 Tingkatkan Kesejahteraan Hakim Ad Hoc, KY Tekankan Integritas
Gedung KY (Foto: Dok KY)
Gedung KY (Foto: Dok KY)
Jakarta, InfoPublik – Komisi Yudisial (KY) mengapresiasi terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2026 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Ad Hoc sebagai langkah strategis memperkuat kemandirian dan profesionalisme lembaga peradilan di Indonesia.
Perpres yang ditetapkan Presiden Prabowo Subianto pada 4 Februari 2026 tersebut mengatur pemberian hak keuangan dan fasilitas bagi hakim ad hoc, meliputi tunjangan, rumah negara, fasilitas transportasi, jaminan kesehatan dan keamanan, biaya perjalanan dinas, hingga uang penghargaan.
Anggota sekaligus Juru Bicara Komisi Yudisial, Anita Kadir, menyatakan kebijakan ini merupakan bentuk perhatian negara terhadap kesejahteraan hakim ad hoc sekaligus upaya menciptakan kesetaraan dengan hakim karier.
“KY mengapresiasi Presiden yang telah menandatangani Perpres ini. Hal tersebut menunjukkan kepedulian terhadap kesejahteraan hakim ad hoc,” ujar Anita, dalam keterangan tertulis yang diterima Infopublik, Selasa (5/5/2026).
Lebih dari sekadar peningkatan kesejahteraan, kebijakan ini dinilai memiliki implikasi langsung terhadap penguatan independensi peradilan. Menurut KY, kesejahteraan yang memadai menjadi salah satu faktor penting dalam menjaga integritas dan mencegah potensi pelanggaran etik di lingkungan peradilan.
Namun demikian, peningkatan hak keuangan tersebut harus diiringi dengan peningkatan kapasitas dan kinerja hakim dalam menjalankan tugasnya. KY menegaskan bahwa profesionalisme dan moralitas hakim menjadi prasyarat utama dalam memberikan pelayanan hukum yang berkeadilan.
“Dengan meningkatnya tunjangan, semestinya menguat pula kinerja dan moral hakim. Ini penting untuk memastikan pelayanan publik kepada pencari keadilan semakin optimal,” tegas Anita.
Dalam Perpres tersebut, besaran tunjangan hakim ad hoc diatur berjenjang. Untuk tingkat pertama, seperti pada pengadilan tindak pidana korupsi, hubungan industrial, perikanan, hak asasi manusia, dan niaga, tunjangan ditetapkan sebesar Rp49,3 juta. Sementara pada tingkat banding mencapai Rp62,5 juta, dan pada tingkat kasasi sebesar Rp105,27 juta.
KY juga menilai kebijakan ini sejalan dengan komitmen penegakan zero tolerance terhadap pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH), khususnya praktik-praktik yang bersifat transaksional.
Dengan terbitnya regulasi ini, diharapkan sistem peradilan nasional semakin kokoh, berintegritas, serta mampu memberikan kepastian hukum yang adil dan merata bagi masyarakat.
© Copyright 2026, All Rights Reserved