Jakarta, Infopublik – Komisi Yudisial (KY) dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memperkuat sinergi dalam upaya meningkatkan kualitas peradilan, khususnya melalui optimalisasi peran saksi dalam proses persidangan.
Dalam audiensi yang digelar di Auditorium LPSK, Jakarta, kedua lembaga menyoroti masih ditemukannya persoalan mendasar dalam praktik peradilan, terutama terkait pengelolaan keterangan saksi oleh hakim.
Ketua KY Abdul Chair Ramadhan mengungkapkan, dalam proses pemeriksaan laporan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH), pihaknya kerap menemukan ketidaksesuaian antara keterangan saksi dengan putusan hakim. “Dalam pengamatan KY, terdapat kasus di mana keterangan saksi tidak ada tetapi dimuat dalam putusan, atau sebaliknya. Ini menunjukkan perlunya kolaborasi antara KY dan LPSK, karena bersinggungan antara pelanggaran etika hakim dan hukum acara,” ujar Abdul Chair, dalam keterangan tertulis yang diterima InfoPublik, Senin (13/4/2026).
Menurutnya, penguatan kerja sama tidak hanya penting dalam aspek pengawasan etik, tetapi juga untuk memastikan saksi yang memberikan keterangan di persidangan mendapatkan perlindungan yang memadai. KY juga mengusulkan adanya pertukaran data antar lembaga guna meningkatkan efektivitas pengawasan.
Menanggapi hal tersebut, Ketua LPSK Achmadi menyatakan dukungan penuh terhadap rencana kolaborasi tersebut. Ia menegaskan bahwa kedua lembaga memiliki tujuan yang sama, yakni menghadirkan keadilan yang dapat dirasakan masyarakat. “Kita memiliki misi yang sama untuk keadilan. Karena itu, akses terhadap perlindungan dan proses peradilan tidak boleh menyulitkan siapa pun,” kata Achmadi.
Selain pertukaran data, LPSK mengusulkan peningkatan kapasitas sumber daya manusia sebagai bagian dari kerja sama. Hal ini penting agar jajaran LPSK dapat memahami indikator pelanggaran etik hakim dan berkontribusi dalam memberikan informasi yang relevan kepada KY.
Di sisi lain, LPSK juga berharap KY dapat mendorong para hakim untuk menciptakan ruang yang aman bagi saksi selama proses persidangan berlangsung. Upaya ini dinilai krusial untuk memastikan saksi dapat memberikan keterangan secara bebas tanpa tekanan.
Kolaborasi KY dan LPSK ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat integritas peradilan, sekaligus memastikan bahwa perlindungan saksi berjalan seiring dengan peningkatan kualitas pengawasan terhadap perilaku hakim.