Jakarta, InfoPublik - Komisi Yudisial (KY) membuka seleksi calon hakim agung dan hakim ad hoc Mahkamah Agung (MA) tahun 2026 dengan menekankan transparansi, independensi, serta keterlibatan publik dalam mengawal proses.
Pendaftaran dan penerimaan usulan dilakukan secara daring sejak 26 Maret hingga 16 April 2026. Proses ini menjadi krusial dalam menentukan kualitas peradilan ke depan, seiring peran strategis hakim agung dalam menjaga keadilan dan kepastian hukum.
Anggota KY, Andi Muhammad Asrun, menegaskan bahwa seleksi dilakukan secara terbuka dan dapat dipantau publik melalui berbagai kanal resmi. “Proses seleksi ini bersifat terbuka. Publik dapat mengikuti seluruh tahapan melalui situs resmi KY, media massa, serta pemantauan oleh organisasi masyarakat sipil, termasuk NGO antikorupsi,” ujar Asrun dalam dialog interaktif di RRI, Kamis (9/4/2026).
Ia menekankan, keterlibatan publik menjadi bagian penting untuk memastikan integritas proses serta mencegah potensi penyimpangan. KY juga menjamin seluruh tahapan seleksi berlangsung independen dan bebas intervensi.
Sejalan dengan itu, Asrun mengingatkan para calon agar tidak mudah percaya terhadap pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan dengan imbalan tertentu. Praktik semacam itu dipastikan tidak benar dan berpotensi merugikan.
“KY mencari sosok hakim yang tidak hanya memiliki kapasitas, tetapi juga integritas yang kuat,” tegasnya.
Dalam proses seleksi, para calon akan melalui sejumlah tahapan ketat, mulai dari seleksi administrasi, uji kualitas, pemeriksaan kesehatan dan kepribadian, hingga wawancara. Selanjutnya, kandidat yang lolos akan diusulkan kepada DPR RI untuk proses lanjutan.
Melalui seleksi terbuka ini, KY berharap dapat menghadirkan hakim agung dan hakim ad hoc yang profesional, berintegritas, dan mampu menjawab tantangan penegakan hukum. Partisipasi publik menjadi kunci untuk memastikan proses berjalan akuntabel serta menghasilkan figur terbaik bagi peradilan Indonesia.