Imigrasi Limpahkan Berkas Tiga WNA Australia Pelaku Ilegal Entry

Imigrasi Limpahkan Berkas Tiga WNA Australia Pelaku Ilegal Entry

Dirjen Imigrasi Hendarsam Marantoko (kedua dari kiri) didampingi Direktur Wasdak Imigrasi Yuldi Yusman dan Kasi Pratut Jampidum Kejagung Hadiman memperlihatkan barang bukti pelanggaran Keimigrasian yang dilakukan tiga WNA Australia di Kantor Dirjen Imigrasi, Jakarta, Kamis (9/4/2026). ANTARA/Laily Rahmawaty