Jakarta, InfoPublik - Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Muhamad Novyandri, mengatakan tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian dan penangkalan (cekal) selama lima tahun telah dijatuhkan kepada seorang pria berinisial BR.
WNA berkewarganegaraan Lithuania kelahiran Israel tersebut terbukti menyalahgunakan visa kunjungan bisnis yang dimilikinya untuk bekerja sebagai pembuat konten berbayar (paid content creator) serta mengelola pemasaran digital agen perjalanan "The Bali Dream".
"Setiap informasi terkait aktivitas orang asing yang berpotensi menimbulkan gangguan terhadap keamanan dan ketertiban akan kami tindak lanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-undangan," kata Muhamad Novyandri dalam keterangan resmi, Jumat (14/8/2026).
Penindakan terhadap BR berawal dari hasil penelusuran tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim), atas unggahan viral di akun Instagram @aelexav mengenai indikasi keterlibatan mantan anggota militer Israel dalam bisnis perjalanan di Bali.
Melalui sistem face recognition atau pengenal wajah, Imigrasi mengidentifikasi dua WNA berpaspor Jerman kelahiran Israel berinisial SG (30) dan AC (28) yang terhubung dengan laporan tersebut, namun keduanya tercatat telah meninggalkan Indonesia sejak 11 Agustus 2025.
Penyelidikan berlanjut pada pengoperasian situs web serta nomor WhatsApp bisnis "The Bali Dream" yang menawarkan jasa perencanaan liburan dan pengurusan visa.
Hasil pemeriksaan mendalam mengonfirmasi bahwa BR, yang masuk ke Indonesia sejak 7 Mei 2026, merupakan pengelola utama aktivitas digital tersebut tanpa memiliki izin kerja yang sah maupun kantor usaha fisik di wilayah Indonesia.
Proses deportasi terhadap BR resmi diselesaikan melalui penerbangan TG32 rute Denpasar–Bangkok, dilanjutkan penerbangan sambungan menuju Frankfurt dan Vilnius.