Jakarta, InfoPublik — Upaya memperkuat integritas dan akuntabilitas peradilan terus didorong melalui pembahasan Rancangan Undang-Undang Komisi Yudisial (RUU KY). Komisi Yudisial (KY) menyampaikan delapan isu strategis kepada Badan Legislasi DPR RI (Baleg DPR) dalam audiensi di Gedung Nusantara I, Jakarta.
Ketua KY Abdul Chair Ramadhan menegaskan, penguatan kelembagaan KY merupakan bagian penting dalam menyempurnakan sistem kekuasaan kehakiman yang merdeka dan berintegritas. “KY memiliki posisi sebagai penyempurna kekuasaan kehakiman untuk mewujudkan hakim yang berintegritas,” ujar Abdul Chair, dalam keterangan tertulis yang diterima InfoPublik, Kamis (8/4/2026).
Delapan isu strategis yang diusulkan mencerminkan kebutuhan penguatan fungsi pengawasan hakim secara menyeluruh. Di antaranya meliputi jaminan hak imunitas anggota KY, pengembangan organisasi melalui pembentukan kedeputian, serta penguatan peran penghubung KY di daerah.
Selain itu, KY juga mengusulkan penambahan kewenangan dalam menjaga akuntabilitas kinerja dan integritas hakim, pengawasan terpadu bersama Mahkamah Agung, hingga efektivitas penjatuhan sanksi yang bersifat final dan mengikat. Usulan lain mencakup perluasan objek pengawasan terhadap hakim Mahkamah Konstitusi, pengawalan mutu rekrutmen hakim sejak tingkat pertama hingga banding, serta penerapan prinsip shared responsibility dalam pengelolaan jabatan hakim.
Abdul Chair menambahkan, khusus untuk sanksi berat, mekanisme tetap dilakukan secara kolektif melalui forum Majelis Kehormatan Hakim guna menjaga objektivitas dan kredibilitas proses penegakan etik. “Penjatuhan sanksi berat bagi hakim yang terbukti melanggar tetap dilakukan bersama melalui Majelis Kehormatan Hakim dan terhubung dengan pemeriksaan terpadu,” jelasnya.
Dukungan terhadap penguatan peran KY juga disampaikan Baleg DPR. Wakil Ketua Baleg DPR Martin Manurung menilai, keberadaan KY sebagai pengawas hakim harus diperkuat dengan kejelasan kewenangan agar tidak menimbulkan tumpang tindih antar-lembaga. “Kami mendukung penguatan KY sepanjang bertujuan memperbaiki sistem peradilan, dengan tetap memastikan kedudukan kelembagaan yang jelas,” ujarnya.
Baleg DPR berencana melanjutkan pembahasan secara lebih mendalam untuk menelaah urgensi dan substansi RUU KY. Langkah ini menjadi bagian dari agenda reformasi hukum nasional guna mewujudkan peradilan yang bersih, transparan, dan berintegritas.