Jakarta, InfoPublik - Menteri Luar Negeri Republik Indonesia bersama menteri luar negeri dari enam negara lintas kawasan secara tegas mengecam dan menolak kebijakan pembatasan akses ibadah bagi umat Islam dan Kristen di wilayah Yerusalem yang diduduki oleh Israel.
Pernyataan bersama tersebut dirilis oleh Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI melalui platform X pada Selasa (31/3/2026), sebagai bentuk protes kolektif dari Indonesia, Mesir, Yordania, Pakistan, Qatar, Arab Saudi, dan Turkiye.
Para Menlu itu menegaskan, tindakan Israel tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia, dan status quo wilayah tersebut. "Langkah-langkah Israel yang terus berlangsung ini merupakan pelanggaran nyata terhadap hukum internasional, termasuk hukum humaniter internasional, serta terhadap status quo hukum dan historis yang ada; dan juga merupakan pelanggaran terhadap hak akses tanpa batas ke tempat-tempat ibadah," demikian bunyi pernyataan bersama para menteri luar negeri tersebut.
Para Menlu menekankan, kebebasan menjalankan kegiatan ibadah umat beragama adalah hak dasar yang tidak dapat dinegosiasikan.
Pembatasan akses ke situs-situs suci, termasuk Masjid Al-Aqsa dan gereja-gereja di Yerusalem, dinilai sengaja dilakukan untuk mengubah realitas demografis dan hukum di kota suci tersebut.
Selain mengecam pembatasan ibadah, ketujuh negara tersebut mendesak komunitas internasional untuk segera mengambil langkah nyata guna menghentikan pelanggaran hukum oleh Israel.
Mereka menegaskan bahwa stabilitas di kawasan tidak akan tercapai selama hak-hak dasar warga di wilayah pendudukan terus ditekan.
Hingga berita ini diturunkan, situasi di Yerusalem dilaporkan masih dalam pengawasan ketat aparat keamanan Israel, terutama menjelang hari-hari besar keagamaan yang krusial bagi umat beragama di wilayah tersebut.