Jakarta, InfoPublik – Komisi Yudisial (KY) memantau langsung sidang pembacaan putusan terhadap terdakwa FR, anak buah kapal (ABK) yang terlibat dalam kasus penyelundupan dua ton sabu di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kepulauan Riau, Kamis (5/3/2026). Pemantauan dilakukan sebagai bagian dari fungsi pengawasan untuk memastikan persidangan berjalan sesuai hukum acara dan kode etik hakim.
Anggota KY sekaligus Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi, Abhan, mengatakan perkara tersebut menyita perhatian publik sehingga KY menaruh atensi khusus terhadap proses persidangannya. “Kasus ini menjadi perhatian publik. Karena itu, KY melakukan pemantauan untuk memastikan proses persidangan berjalan sesuai hukum acara dan Kode Etik serta Pedoman Perilaku Hakim,” ujar Abhan.
Ia menegaskan, pemantauan yang dilakukan KY tidak dimaksudkan untuk mengintervensi majelis hakim dalam memutus perkara. Kewenangan memeriksa dan memutus perkara sepenuhnya berada pada lembaga peradilan. “Pada prinsipnya, tugas KY adalah menjaga dan menegakkan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim. Kami tidak masuk ke substansi perkara karena itu kewenangan peradilan. KY hanya memastikan tidak ada dugaan pelanggaran etik hakim selama proses persidangan,” jelasnya.
Berdasarkan hasil pemantauan sementara, Abhan menyebutkan proses persidangan berlangsung sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku.
Meski demikian, KY tetap membuka ruang bagi masyarakat untuk melaporkan apabila terdapat dugaan pelanggaran kode etik oleh hakim yang menangani perkara tersebut. “Sampai hari ini belum ada laporan dari masyarakat maupun para pihak terkait dugaan pelanggaran kode etik. Namun jika di kemudian hari ada laporan, tentu akan kami pelajari dan analisis lebih lanjut,” tegasnya.
Dalam sidang yang digelar di Ruang Sidang Kusumah Atmadja PN Batam, majelis hakim menjatuhkan vonis lima tahun penjara kepada terdakwa Fandi Ramadhan, ABK kapal Sea Dragon, yang terlibat dalam kasus penyelundupan dua ton sabu di wilayah perairan Kepulauan Riau.
Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Tiwik dan dinilai jauh lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya menuntut hukuman mati terhadap terdakwa. “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Fandi Ramadhan dengan pidana penjara selama lima tahun,” ujar Ketua Majelis Hakim saat membacakan amar putusan.
Kasus penyelundupan dua ton sabu ini sebelumnya menjadi sorotan karena termasuk salah satu pengungkapan peredaran narkotika dalam jumlah besar di wilayah perairan Indonesia. Pemantauan KY terhadap proses persidangan diharapkan dapat memastikan proses peradilan berlangsung transparan, akuntabel, dan tetap menjaga integritas hakim.