Ditjen Imigrasi Perkuat Jaringan dengan 18 Kantor Baru
Ilustrasi paspor Republik Indonesia. (Foto: Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam)
Ilustrasi paspor Republik Indonesia. (Foto: Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam)
Jakarta, InfoPublik - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas), membentuk 18 kantor imigrasi baru yang tersebar di berbagai provinsi untuk mendekatkan akses layanan keimigrasian kepada masyarakat.
Hal tersebut disampaikan Pelaksana Tugas Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi, Yuldi Yusman, dalam keterangan resmi, Selasa (11/11/2025),
Yuldi mengatakan, pembentukan kantor imigrasi baru juga diharapkan memperluas, serta memperkuat pengawasan dan penindakan keimigrasian. “Pembentukan kantor-kantor baru ini merupakan upaya kami dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Kami memastikan bahwa wilayah-wilayah yang selama ini dinilai memiliki kebutuhan layanan keimigrasian yang signifikan dapat terakomodasi dengan baik,” kata Yuldi.
Pembentukan kantor imigrasi baru itu didasari oleh keputusan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia dengan Surat Nomor B/1621/M.KT.01/2025 tanggal 04 November 2025.
Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Garut, Jawa Barat; Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Tegal, Jawa Tengah; Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Bengkulu Utara, Bengkulu; Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Bantaeng, Sulawesi Selatan; dan Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Lubuklinggau, Sumatra Selatan.
Kemudian, Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Bone, Sulawesi Selatan; Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Pasuruan, Jawa Timur; Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Pohuwato, Gorontalo; dan Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Padangsidimpuan, Sumatera Utara.
Berikutnya, Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Klungkung, Bali; Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Tabanan, Bali; Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Tapanuli Utara, Sumatra Utara; dan Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Mempawah, Kalimantan Barat.
Dengan adanya penambahan 18 kantor imigrasi yang baru, Ditjen Imigrasi akan memiliki total 151 kantor imigrasi di seluruh Indonesia.
Terutama, dalam hal layanan izin tinggal, koordinasi keimigrasian, dan tanggapan terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan orang asing.
Yuldi menyatakan, dengan semakin luasnya jangkauan kantor imigrasi, pengawasan dan penindakan keimigrasian akan dilakukan secara lebih tajam dan merata ke seluruh pelosok wilayah.
© Copyright 2026, All Rights Reserved