Menteri LH Segel Dua Perusahaan Industri Peleburan Logam di Kabupaten Bekasi
Foto: Dok. KLH
Foto: Dok. KLH
Jakarta, InfoPublik – Satu lagi langkah tegas ditunjukkan Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan (KLH/BPLH) dalam memperkuat upaya perlindungan dan pengelolaan kualitas udara di Jakarta dan sekitarnya yang terus menurun.
Kali ini, untuk memastikan langkah-langkah pengendalian kualitas udara yang lebih baik, Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hanif Faisol Nurofiq bersama Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup, Irjen. Pol. Rizal Irawan dan Deputi Bidang Pengendalian Pencemran dan Kerusakan Lingkungan melakukan verifikasi lapangan di dua pabrik yang terletak di kawasan industri Jabodetabek, yaitu PT WBLS dan PT ZNET.
“Pada kunjungan lapangan ini, kami menemukan bahwa PT WBLS di Kabupaten Bekasi mengeluarkan asap yang berasal dari emisi fugitif akibat kurangnya pengelolaan yang baik pada proses peleburan logam. Asap tersebut langsung dilepaskan ke udara tanpa adanya sistem pengendalian yang memadai,” ungkap Menteri Hanif dalam keterangan tertulis yang diterima pada Jumat (13/6/2025).
Selain itu, PT WBLS juga diketahui telah memanfaatkan limbah B3 berupa mill scale (B406) dalam proses peleburan dengan teknologi induction furnace, tanpa persetujuan teknis yang sah.
Sebagai langkah tegas, tim Deputi Penegakan Hukum Lingkungan melakukan penyegelan terhadap tungku pembakaran dan area penyimpanan mill scale milik PT WBLS. Penyegelan ini dilakukan dengan penegasan bahwa kegiatan tersebut tidak dapat dilanjutkan sampai perbaikan dilakukan terhadap pengelolaan cerobong dan asap di perusahaan tersebut.
Selain PT WBLS, Menteri Hanif juga menemukan pelanggaran serius pada PT ZNETI yang menempatkan aki bekas di area terbuka yang berpotensi mencemari lingkungan. Perusahaan ini juga tidak memiliki dokumen atau persetujuan lingkungan yang sah terkait pemanfaatan limbah B3 mereka. Lebih parah lagi, perusahaan ini tidak memiliki sistem pengendalian emisi, sehingga gas buang langsun terlepas ke udara tanpa pengelolaan.
“Pencemaran yang diakibatkan oleh limbah B3 berpotensi merusak lingkungan dan kesehatan masyarakat. Kami akan terus memantau dan menindak tegas setiap perusahaan yang melakukan pelanggaran,” tegas Menteri Hanif.
Kunjungan ini bertujuan untuk memeriksa fasilitas pengelolaan gas buang dan memastikan bahwa setiap pabrik yang beroperasi mematuhi standar pengelolaan emisi udara yang ketat, serta aspek pengelolaan lingkungan hidup lainnya. Meskipun cerobong asap adalah indikator penting, fokus utama adalah bagaimana mengelola dan mengurangi emisi udara yang berdampak pada kualitas udara Jakarta.
“Cerobong asap adalah indikator penting bagi kami, namun yang lebih penting adalah bagaimana industri mengelola emisi yang mereka hasilkan. Kami ingin memastikan bahwa setiap pabrik dan industri memiliki sistem pengelolaan udara yang baik, yang tidak hanya mengurangi polusi tetapi juga melindungi kesehatan warga Jakarta,” tambah Menteri Hanif Faisol Nurofiq.
Menteri Hanif menegaskan bahwa kualitas udara yang semakin buruk di Jabodetabek menjadi perhatian serius pemerintah, dengan langkah-langkah tegas untuk memperbaiki dan menjaga kualitas udara yang sehat.
“Udara kita semakin tercemar, dan kualitasnya semakin menurun setiap harinya. Perlindungan kualitas udara adalah prioritas utama kami. Kami harus bekerja keras untuk mengendalikan pencemaran udara yang berasal dari berbagai sektor, salah satunya industri. Kami tidak bisa bekerja sendirian, seluruh sektor, termasuk masyarakat, dunia usaha, dan media, harus bergandengan tangan untuk menciptakan udara yang lebih bersih untuk masa depan kita semua,” ujar Menteri Hanif Faisol Nurofiq.
Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup, Irjen. Pol. Rizal Irawan, menambahkan bahwa penegakan hukum adalah hal yang sangat penting dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup.
“Tindakan ini adalah bukti komitmen kami dalam menegakkan hukum lingkungan. Penyegelan dan tindakan hukum terhadap pelanggar adalah langkah awal untuk memastikan bahwa perusahaan-perusahaan ini bertanggung jawab atas dampak lingkungan yang mereka timbulkan. Kami tidak akan berhenti sampai kami memastikan bahwa semua perusahaan yang beroperasi di Indonesia mematuhi peraturan yang berlaku,” tegas Deputi Gakum LH, Irjen. Pol. Rizal Irawan.
Sebagai tindak lanjut, KLH/BPLH bersama dengan pemerintah daerah akan terus mengawasi dan menindak tegas pabrik-pabrik yang terbukti melanggar ketentuan lingkungan hidup. Untuk itu, KLH/BPLH akan mengimplementasikan sistem pemantauan emisi real-time, dengan pemasangan CEMS (Continuous Emission Monitoring Systems) di setiap industri yang beroperasi. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap industri mengurangi dampak negatif terhadap kualitas udara dan berkontribusi pada perbaikan kualitas udara di Jabodetabek.
Lebih dari 4 ribu cerobong asap yang tersebar di Jabodetabek kini menjadi perhatian utama. Sebagai bagian dari program Langit Biru yang digagas oleh pemerintah, KLH/BPLH terus bekerja untuk memperbaiki kualitas udara melalui berbagai kebijakan, termasuk penertiban, evaluasi kawasan industri, serta pemberian sanksi tegas kepada industri yang melanggar ketentuan.
Sebagai bagian dari upaya pengawasan yang lebih efektif, KLH/BPLH akan terus memperkenalkan teknologi baru dalam pemantauan kualitas udara, termasuk pemasangan stasiun pemantauan kualitas udara ambien di seluruh wilayah Jabodetabek untuk monitoring dan memberikan informasi kualitas udara terkini kepada masyarakat. Langkah ini diharapkan dapat mempercepat perbaikan kualitas udara dan mengurangi potensi kerusakan lingkungan.
Gerakan Langit Biru yang digagas oleh pemerintah terus dilaksanakan sebagai upaya perbaikan kualitas udara. KLH/BPLH mengajak seluruh pihak, baik industri, masyarakat, maupun media, untuk berkolaborasi demi menciptakan udara yang bersih dan sehat untuk kita semua.