Jakarta, InfoPublik — Komisi Yudisial (KY) RI resmi mengumumkan 33 calon hakim agung dan enam calon hakim ad hoc Hak Asasi Manusia (HAM) di Mahkamah Agung (MA) yang dinyatakan lolos dalam tahapan seleksi kualitas. Keputusan ini diambil melalui Rapat Pleno KY yang digelar di Ruang Rapat Pimpinan KY, Jakarta
Langkah ini merupakan bagian dari proses panjang yang dirancang untuk menjamin bahwa para hakim di tingkat tertinggi memiliki integritas, kapasitas profesional, dan rekam jejak etis yang kuat. KY menegaskan bahwa proses ini harus mendapat pengawasan publik untuk menjamin akuntabilitas.
“Para calon yang lolos seleksi kualitas berhak mengikuti tahap selanjutnya, yaitu seleksi kesehatan dan kepribadian,” kata Mukti Fajar Nur Dewata, Anggota sekaligus Juru Bicara KY, dalam keterangan tertulis yang diterima InfoPublik, Selasa (3/6/2025).
Tahap berikutnya akan meliputi pemeriksaan kesehatan di RSPAD Gatot Subroto pada 11–12 Juni, tes psikologi daring pada 14 Juni, dan asesmen kepribadian serta kompetensi pada 16–20 Juni 2025.
“KY memastikan seluruh proses dilakukan secara objektif, berbasis merit, dan bebas dari intervensi,” tegas Mukti.
Anggota KY Bidang Rekrutmen Hakim, M. Taufiq HZ, merinci bahwa dari 33 calon hakim agung: 10 berasal dari Kamar Pidana, tujuh dari Kamar Perdata, lima dari Kamar Agama, dua dari Kamar Militer, dua dari Kamar Tata Usaha Negara (TUN), dan tujuh dari Kamar TUN Pajak.
Dilihat dari latar belakang pendidikan, 22 orang bergelar doktor dan 11 orang magister. Berdasarkan profesi, mayoritas adalah hakim karier (22 orang), diikuti oleh akademisi, advokat, dan profesi lain. Hanya 5 dari 33 calon adalah perempuan, mencerminkan masih rendahnya keterwakilan gender dalam seleksi tingkat tinggi ini.
Sementara untuk calon hakim ad hoc HAM, seluruhnya adalah laki-laki dengan dominasi gelar doktor (5 dari 6 orang), dan sebagian besar berasal dari kalangan akademisi.
KY secara eksplisit mendorong masyarakat luas untuk memberikan masukan tertulis mengenai rekam jejak para calon, khususnya dalam aspek integritas, kapasitas, perilaku, dan karakter. Masukan dapat disampaikan paling lambat 15 Juli 2025 melalui email ke:
rekrutmen@komisiyudisial.go.id atau ke alamat fisik: Jl. Kramat Raya No. 57, Jakarta Pusat.
“Partisipasi masyarakat sangat penting agar para calon yang melanjutkan seleksi adalah mereka yang benar-benar layak mewakili keadilan dan menjunjung tinggi etika peradilan,” kata Taufiq.
KY juga mengingatkan peserta agar tidak terpengaruh oleh pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan, menegaskan bahwa proses ini tidak dapat dibantu oleh jalur non-prosedural.
Seleksi ini merupakan ujian penting bagi komitmen negara dalam memperkuat lembaga peradilan yang bebas, imparsial, dan akuntabel. Melalui proses seleksi ketat dan keterlibatan publik, KY ingin memastikan bahwa hakim agung yang terpilih adalah representasi terbaik dari hukum yang bermartabat dan berkeadilan sosial.