Kemendagri: Ormas tak Berwenang Laksanakan Fungsi Penegakan Hukum

Kemendagri: Ormas tak Berwenang Laksanakan Fungsi Penegakan Hukum

Petugas Satpol PP menertibkan atribut bendera organisasi kemasyarakatan (ormas) dan organisasi sayap partai yang dipasang secara ilegal di Jakarta, Kamis (22/5/2025). Penertiban tersebut dilakukan untuk menegakkan peraturan yang berlaku serta guna mencegah terjadinya hal-hal yang berpotensi mengganggu ketertiban umum. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/Spt.