Kemendagri: Ormas tak Berwenang Laksanakan Fungsi Penegakan Hukum

: Petugas Satpol PP menertibkan atribut bendera organisasi kemasyarakatan (ormas) dan organisasi sayap partai yang dipasang secara ilegal di Jakarta, Kamis (22/5/2025). Penertiban tersebut dilakukan untuk menegakkan peraturan yang berlaku serta guna mencegah terjadinya hal-hal yang berpotensi mengganggu ketertiban umum. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/Spt.       


Oleh Eko Budiono, Minggu, 25 Mei 2025 | 07:05 WIB - Redaktur: Untung S - 758


Jakarta, InfoPublik - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan, organisasi kemasyarakatan (ormas) tidak memiliki kewenangan untuk melaksanakan fungsi yang dimiliki aparat penegak hukum.

Hal itu disampaikan Pelaksana Harian (Plh) Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Aang Witarsa Rofik, melalui keterangan resmi, Sabtu (24/5/2025).

Aang mengatakan, penegasan itu merujuk pada ketentuan Pasal 59 ayat (2) huruf e Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas. Pasal tersebut menyebutkan bahwa “Ormas dilarang melakukan kegiatan yang menjadi tugas dan wewenang penegak hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”

“Dengan demikian, Ormas tidak dapat melakukan tindakan yang menjadi kewenangan aparat penegak hukum, seperti penyelidikan, penangkapan, penyitaan, penyegelan, pemaksaan, dan penggeledahan,” kata Aang.

Aang menyatakan, tugas-tugas tersebut hanya dapat dilakukan oleh aparat penegak hukum seperti kepolisian, kejaksaan, dan lembaga peradilan.

“Ormas tidak dibenarkan mengambil alih atau menggantikan peran lembaga-lembaga tersebut,” katanya.

Penegasan itu juga menjadi acuan penting bagi para kepala daerah agar tidak ragu dalam mengambil langkah terhadap ormas yang terbukti melanggar ketentuan.

Pemerintah daerah (pemda) diimbau untuk memperkuat pengawasan dan pembinaan terhadap ormas di wilayah masing-masing agar tetap berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku.

Kemendagri juga mengimbau seluruh lrmas di Indonesia untuk menjalankan peran dan fungsinya sesuai dengan tujuan pendiriannya. Hal ini perlu dilakukan tanpa melakukan tindakan yang dapat mengganggu atau menggantikan peran aparat penegak hukum.

Pemerintah juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga ketertiban umum, dengan tetap menghormati tugas dan wewenang aparat penegak hukum yang sah.

“Kami berharap seluruh elemen masyarakat, termasuk ormas dapat menjadi mitra strategis pemerintah, bukan dengan mengambil alih peran penegak hukum, melainkan melalui kegiatan yang bersifat edukatif, partisipatif, dan konstruktif,” ujar Aang.

Menurutnya, ormas memiliki berbagai peran penting dalam kehidupan masyarakat, seperti mendorong partisipasi publik, memberikan pelayanan, serta menjaga nilai-nilai agama dan budaya.

Ormas juga berperan dalam menjaga ketertiban, memperkuat persatuan bangsa, dan berkontribusi dalam pembangunan negara. Dengan menjalankan fungsi tersebut secara tepat, kehadiran ormas diharapkan benar-benar membawa manfaat dan tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh Eko Budiono
  • Kamis, 12 Juni 2025 | 11:27 WIB
Kemendagri Siap Ikuti Putusan Pengadilan soal Empat Pulau
  • Oleh MC KAB NAGAN RAYA
  • Rabu, 11 Juni 2025 | 19:41 WIB
Nagan Raya Resmi Miliki MPP, Bupati: 62 Layanan Telah Siap Layani Publik
  • Oleh Eko Budiono
  • Rabu, 11 Juni 2025 | 12:55 WIB
Kemendagri Sederhanakan Perizinan di Daerah
  • Oleh Tri Antoro
  • Senin, 9 Juni 2025 | 09:53 WIB
Pasar Murah hingga Tanam Cabai: Jurus Pemda Redam Inflasi Iduladha