- Oleh MC PROV RIAU
- Rabu, 11 Juni 2025 | 20:30 WIB
: Petugas KPPS mendampingi pemilih memasukan surat suara saat pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 03 Nagari Ganggo Mudiak, Bonjol, Pasaman, Sumatera Barat, Sabtu (19/4/2025). Pemungutan suara ulang di Kabupaten Pasaman digelar di 605 TPS pada 12 kecamatan dengan 218.980 pemilih. ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra/agr
Oleh Eko Budiono, Selasa, 20 Mei 2025 | 16:16 WIB - Redaktur: Untung S - 128
Jakarta, InfoPublik - Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto mengatakan, pemerintah sudah mulai menyusun draf Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) yang disebut akan menjadi paket UU Politik.
"Kementerian Dalam Negeri hari ini sedang menyusun draf, dan kita membuka ruang publik yang sangat besar," kata Bima melalui keterangan resmi, Senin (19/5/2205).
Menurut Bima, aspirasi publik yang besar dalam penyusunan draf RUU tersebut akan menghasilkan UU makin berkualitas.
Bima mengatakan, penyusunan RUU tersebut juga tidak boleh hanya mengandalkan kepentingan politik saja, tetapi harus menyerap aspirasi dari berbagai peneliti atau akademisi.
"Semua sudah ada perdebatan di belakang yang kita harus lanjutkan ke depan," kata dia.
Dia menegaskan, bahwa sebetulnya RUU tersebut merupakan inisiatif dari DPR RI. Namun pemerintah juga memiliki perspektif tersendiri untuk RUU tersebut.
Saat ini, kata dia, Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) juga sudah memiliki kajian tersendiri mengenai RUU tersebut. Selain itu, Kementerian Dalam Negeri juga perlu berkoordinasi lintas kementerian, mulai dari Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, hingga Kementerian Hukum.
"Sekarang kami berkoordinasi untuk mematangkan pandangan pemerintah seperti apa," katanya.
Di sisi lain, dia mengatakan bahwa Indonesia sudah melewati sejumlah ajang politik yang paling rumit di dunia.
Menurut dia, pemilu yang telah lalu pun menyisakan berbagai catatan evaluasi, tetapi tak berarti sistem yang sudah digunakan bakal semuanya dibongkar.
Maka dari itu, penyusunan RUU tersebut tidak boleh mengabaikan sejarah yang telah dilewati sekaligus harus mempelajari semua putusan MK terkait uji materi UU tentang Pemilu tersebut.
"Kita coba sekarang ini melakukan kodifikasi. Mana-mana yang perlu untuk difokuskan, belum tentu semuanya, tapi isu-isu yang sangat krusial," katanya.