Jakarta, InfoPublik – Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), M. Fanshurullah Asa, menekankan pentingnya digitalisasi dan optimalisasi pertukaran data dalam rangka mempercepat penegakan hukum, terutama dalam menangani kasus-kasus korupsi yang melibatkan persekongkolan dalam pengadaan barang dan jasa.
Pernyataan itu disampaikan setelah KPPU menemukan bukti kuat dalam kasus e-KTP yang melibatkan pelaku usaha dan pejabat negara.
Fanshurullah menjelaskan bahwa kasus e-KTP bermula dari temuan KPPU yang memberikan sanksi kepada pelaku usaha terkait pengadaan proyek tersebut. Data yang diperoleh oleh KPPU kemudian diserahkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang mengembangkan penyelidikan lebih lanjut, hingga pejabat yang terlibat akhirnya dapat diproses secara pidana.
“Keputusan KPPU sebelumnya hanya menyasar pelaku usaha, namun kini kami memberikan rekomendasi agar aparat penegak hukum dapat menindak persekongkolan antara pelaku usaha dengan penyelenggara negara,” ujar Fanshurullah, Kamis (20/2/2025).
KPPU kini berfokus pada dua hal penting untuk menghadapi tantangan di pasar digital, yaitu digitalisasi data dan optimalisasi pertukaran informasi antara lembaga. Kolaborasi antar lembaga ini diharapkan dapat mempercepat akselerasi penegakan hukum di sektor persaingan usaha, terutama terkait korupsi dan penyalahgunaan wewenang dalam pengadaan barang dan jasa.
“Dengan digitalisasi, kami berharap dapat lebih mudah mengakses dan membagikan data yang relevan antara lembaga yang memiliki kewenangan. Hal ini akan mempercepat proses penegakan hukum dan pencegahan korupsi,” kata Fanshurullah.
Selain itu, Fanshurullah juga berharap adanya kerja sama dalam bentuk workshop dan pelatihan yang dapat mencegah korupsi dalam persaingan usaha yang tidak sehat, serta mengurangi potensi persekongkolan yang mengarah pada tindak pidana korupsi. “Kami harap kerja sama ini tidak hanya fokus pada penindakan, tetapi juga pencegahan yang komprehensif,” tambahnya.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto, menyambut baik inisiatif digitalisasi dan integrasi data antara KPK dan KPPU. Setyo menekankan bahwa pentingnya konektivitas dalam pertukaran data antara kedua lembaga, baik dalam hal pencegahan maupun penindakan korupsi. “Saya sepakat dengan pendekatan ini. Namun, pencegahan harus bisa bermuara pada penindakan yang konkret, seperti yang terjadi dalam kasus e-KTP dan benih lobster,” kata Setyo.
Setyo juga berharap bahwa kerja sama antara KPK dan KPPU dapat terus memberikan kontribusi signifikan dalam pemberantasan korupsi. Kolaborasi ini diharapkan dapat mengatasi persekongkolan antara pelaku usaha dan pihak terkait yang dapat merugikan negara.
Dengan adanya digitalisasi data dan optimalisasi pertukaran informasi antar lembaga, diharapkan penegakan hukum terhadap persekongkolan usaha dan tindak pidana korupsi semakin efisien dan tepat sasaran. Langkah ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi pembangunan ekonomi Indonesia dan menciptakan iklim usaha yang lebih transparan serta adil.
“Digitalisasi bukan hanya mempercepat proses, tetapi juga meningkatkan akurasi dan keterbukaan data. Dengan sistem yang lebih terintegrasi, kami berharap penegakan hukum dapat dilakukan lebih tepat waktu dan efektif,” tutup Fanshurullah.