Jakarta, InfoPublik – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penahanan terhadap dua tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan meja kursi fabrikasi Sekolah Dasar (SD) pada Dinas Pendidikan Kota Semarang Tahun Anggaran (TA) 2023.
Selain itu, keduanya juga terlibat dalam pengaturan proyek penunjukkan langsung (PL) di tingkat Kecamatan TA 2023 dan permintaan uang dari Walikota Semarang kepada Bapenda Kota Semarang.
Menurut keterangan tertulis yang diterima InfoPublik pada Rabu (19/2/2025), kedua tersangka tersebut adalah HGR, selaku Walikota Semarang periode 2023 sampai 2024, dan AB, selaku Ketua Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Tengah periode 2019 hingga 2024, yang juga merupakan suami dari HGR.
Penahanan dilakukan untuk 20 hari ke depan, terhitung sejak 19 Februari hingga 10 Maret 2025 di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih. Sebelumnya, KPK juga telah menahan dua tersangka lainnya, yaitu M selaku Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Kota Semarang dan RUD selaku Direktur PT Deka Sari Perkasa.
Dalam konstruksi perkaranya, pada Juli 2022, AB memerintahkan Kepala Dinas Pendidikan Kota Semarang untuk memasukkan usulan anggaran pengadaan senilai Rp20 miliar ke dalam APBD-P dan menunjuk PT DSP sebagai pemenang pengadaan meja kursi fabrikasi SD. Selanjutnya, HGR dan DPRD Kota Semarang mengesahkan APBD-P TA 2023. Atas keterlibatan AB membantu PT DSP mendapatkan proyek tersebut, RUD menyiapkan uang sebesar Rp1,75 miliar, atau sekitar 10 persen dari nilai proyek untuk AB.
Selain itu, pada November 2022, AB meminta proyek penunjukan langsung (PL) pada tingkat Kecamatan di Kota Semarang senilai Rp20 miliar. Untuk proyek tersebut, AB meminta komitmen fee sebesar Rp2 miliar, yang disanggupi oleh seluruh Camat di Kota Semarang dan diserahkan kepada AB pada Desember 2022. Kemudian, tersangka M juga meminta komitmen fee kepada seluruh anggota Gapensi Kota Semarang sebesar 13 persen dari nilai proyek, yang menghasilkan uang sebesar Rp1,4 miliar yang diterima oleh M.
Pada Desember 2022, HGR menolak menandatangani draft Keputusan Wali Kota terkait alokasi besaran insentif pemungutan pajak dan/atau tambahan penghasilan pegawai (TPP). Namun, HGR kemudian menandatanganinya dengan meminta uang tambahan. Atas permintaan tersebut, pada periode April hingga Desember 2023, HGR dan AB menerima uang sekurang-kurangnya Rp2,4 miliar, yang berasal dari pemotongan iuran sukarela Pegawai Bapenda Kota Semarang dari TPP.
Atas perbuatannya, para tersangka diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dengan menerima hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa, serta meminta, menerima, atau memotong pembayaran kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara lainnya. Mereka juga diduga menerima gratifikasi sesuai dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 huruf f serta Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.