KPK Perketat Pengawasan Pengadaan BUMN, Vendor Diminta Junjung Integritas

KPK Perketat Pengawasan Pengadaan BUMN, Vendor Diminta Junjung Integritas

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertegas batas perlindungan hukum bagi direksi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam mengambil keputusan bisnis. Lembaga antirasuah itu mengingatkan bahwa doktrin Business Judgement Rule (BJR) tidak dapat dijadikan tameng apabila keputusan direksi mengandung penyalahgunaan wewenang dan unsur tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara. (Foto: Dok KPK)