- Oleh Eko Budiono
- Sabtu, 25 Januari 2025 | 20:19 WIB
© 2023 - Portal Berita InfoPublik.
: Menteri Hukum (Menkum) RI Supratman Andi Agtas (kanan) menerima kunjungan Dubes Kerajaan Belanda Marc Gerritsen (kiri) di Jakarta, Selasa, 21 Januari 2025. (ANTARA/HO-Kementerian Hukum RI)
Oleh Eko Budiono, Rabu, 29 Januari 2025 | 16:10 WIB - Redaktur: Taofiq Rauf - 440
Jakarta, InfoPublik - Kementerian Hukum (Kemenkum) RI masih melengkapi dokumen pengajuan ekstradisi buronan kasus korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el), Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin, dari Singapura.
Hal tersebut disampaikan Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas, melalui keterangan resmi, Rabu (29/1/2025).
Supratman mengatakan, terdapat waktu selama 45 hari untuk melengkapi berkas tersebut, sehingga paling lama berbagai dokumen yang dibutuhkan untuk ekstradisi Tannos harus diajukan pada 3 Maret 2025.
"Tapi saya yakinkan bahwa kami tidak akan menunggu sampai dengan 3 Maret. Ya, dalam waktu dekat," ujar Supratman.
Setelah dokumen dilengkapi, pengajuan ekstradisi Tannos akan diproses terlebih dahulu di Pengadilan Singapura.
Namun, terkait proses persidangan Tannos di Singapura, pemerintah Indonesia tidak bisa ikut campur, karena setelah selesai dan terdapat putusan pengadilan tingkat pertama di Singapura, masih akan ada proses banding.
Meski begitu, dirinya optimistis proses permohonan ekstradisi Tannos yang diajukan Indonesia bisa berjalan dengan lancar.
Saat ini, Kemenkum RI, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, serta Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI terus berkoordinasi guna mempercepat proses pelaksanaan ekstradisi tersebut.
"Kami juga telah membentuk tim kerja antara Kemenkum, KPK, Polri, Kejagung, dan Kemenlu," ujar Supratman.
Berdasarkan pengalaman sebelumnya, Supratman menceritakan Indonesia sudah pernah melakukan proses ekstradisi terhadap empat orang yang tersangkut kasus di dalam negeri.
Adapun dengan Singapura, sambung dia, proses ekstradisi baru pertama kali dilakukan dalam kasus Tannos, setelah menandatangani perjanjian ekstradisi tahun 2022 yang diratifikasi pada 2023.