Jakarta, InfoPublik - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan jika proses pengumpulan dokumen ekstradisi pemulangan buron kasus korupsi KTP elektronik, Paulus Tannos atau Thian Po Tjhin, dari Singapura dijadwalkan rampung pekan depan.

"Saya yakin dan percaya minggu depan kemungkinan besar dokumen itu bisa diselesaikan," kata Supratman, Sabtu (1/2/2025).

Menurut Supratman, pihaknya terus berkoordinasi dengan seluruh aparat penegak hukum terkait proses ekstradisi Paulus Tannos. Setelah rampung, dokumen tersebut akan diserahkan ke otoritas yang ada di Singapura.

Di lain sisi, Supratman  mengaku tak menemui kendala dalam proses pemulangan Paulus Tannos ke tanah air. Menurutnya, pemulangan buron KPK itu hanya menunggu waktu.

Supratman mengatakan, pertama kalinya implementasi perjanjian ekstradisi antara Pemerintah Indonesia dengan Singapura dilakukan.

"Jadi, bukan soal ada kendala atau tidak. Ini sekali lagi kita tunggu prosesnya. Selanjutnya, baik kejaksaan, KPK, kemudian juga kepolisian untuk melakukan koordinasi di sana. Administrasinya untuk permohonannya di Kementerian Hukum kami sudah siapkan," katanya.

Sebelumnya, Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Singapura saat dikonfirmasi pada Sabtu (25/1/2025), melaporkan bahwa Paulus Tannos ditahan di Changi Prison, Singapura.

Duta Besar RI untuk Singapura Suryo Pratomo  menegaskan, bahwa Paulus Tannos tidak pernah ditahan di KBRI Singapura.

"Sejak 17 Januari 2025, setelah Pengadilan Singapura mengabulkan permintaan penahanan sementara (provisional arrest request), Paulus Tannos ditahan di Changi Prison," ungkapnya.