Menteri Hukum: Amnesti tidak Diberikan untuk Napi Korupsi dan Narkotika

: Menteri Hukum Supratman Andi Agtas (kiri) didampingi Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej (kanan) memberikan paparan saat mengikuti rapat kerja bersama Komisi XIII di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/2/2025). Rapat tersebut membahas sejumlah kebijakan strategis, salah satunya adalah pemberian amnesti dan hak kekayaan intelektual. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga /rwa.


Oleh Eko Budiono, Senin, 17 Februari 2025 | 19:36 WIB - Redaktur: Untung S - 305


Jakarta, InfoPublik - Menteri Hukum (Menkum) RI Supratman Andi Agtas menegaskan, bahwa rencana pemberian amnesti oleh pemerintah tidak akan ditujukan bagi narapidana (napi) tindak pidana korupsi (tipikor) dan pengedar narkotika.

"Jadi untuk tindak pidana korupsi, apalagi tindak pidana narkotika dengan status pengedar atau apa pun itu tidak akan kami berikan," kata Supratman melalui keteranga resmi, Senin (17/2/2025)

Supratman  menyebutkan,  Kementerian Hukum dalam melakukan verifikasi terhadap narapidana yang akan diberikan amnesti oleh presiden mengacu kepada empat kriteria.

"Enggak boleh kami langsung tiba-tiba memberikan (daftar narapidana yang akan diberikan amnesti) kepada presiden sebelum betul-betul di Kementerian Hukum yakin bahwa empat kriteria yang sejak awal kami sudah laporkan dan disetujui oleh presiden," ujarnya.

Menurut Supratman, kriteria pertama narapidana untuk diberikan amnesti oleh pemerintah ialah narapidana yang melakukan tindak pidana terkait Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

"Dengan UU ITE itu pun hanya terkait kepada penghinaan kepala negara atau kepada pemerintah, di luar itu tidak. Jadi kalau itu (kasus pelanggaran UU) ITE, tapi terkait dengan per orang itu rasanya-rasanya enggak pas," ujarnya.

Kedua, kata dia, narapidana kasus narkotika yang merupakan pengguna dengan barang bukti di bawah 1 gram.

Ketiga, lanjut dia, narapidana yang memiliki gangguan kejiwaan atau orang dengan gangguan jiwa (ODGJ)

 Terakhir, tambah dia, orang yang sakit berkepanjangan karena lanjut usia.

Dia  menyebutkan,  pihaknya mempertimbangkan dengan seksama kriteria tersebut dalam memberikan amnesti, sebelum akhirnya diserahkan daftar pastinya kepada Presiden Prabowo Subianto.

"Itulah kenapa lama data ini kami belum kirim-kirim kepada presiden karena nanti presiden yang akan mengirim langsung kepada DPR untuk meminta pertimbangan, dan pada akhirnya nanti pasti akan ke Komisi XIII untuk dibahas sekaligus memberi persetujuan pada pertimbangan yang dimaksud," katanya.

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Jumat, 21 Maret 2025 | 22:48 WIB
KPK Serahkan 10 Aset Rampasan ke Pemkot Surabaya dan Pemkab Malang
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Rabu, 19 Maret 2025 | 21:54 WIB
Jaga Ketahanan Pangan, KPK Awasi Alih Fungsi Lahan Sawah di Indonesia
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Senin, 17 Maret 2025 | 06:21 WIB
KPK Soroti Peran Perempuan sebagai Kunci Pencegahan Korupsi di Indonesia
  • Oleh MC PROV GORONTALO
  • Sabtu, 15 Maret 2025 | 17:39 WIB
Gubernur Gorontalo Tegaskan Upaya Pemberantasan Korupsi
  • Oleh MC PROV GORONTALO
  • Sabtu, 15 Maret 2025 | 11:42 WIB
Cegah Korupsi, Ini Langkah Gubernur Gorontalo
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Jumat, 14 Maret 2025 | 18:00 WIB
Kemenbud dan Kemenkum Perkuat Kerja Aama Perlindungan Kekayaan Intelektual Budaya
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Jumat, 14 Maret 2025 | 10:28 WIB
Presiden Prabowo Tegaskan Pendidikan sebagai Prioritas Utama dalam APBN