KPK Tetapkan HNV Tersangka Gratifikasi di Direktorat Jenderal Pajak

KPK Tetapkan HNV Tersangka Gratifikasi di Direktorat Jenderal Pajak

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan HNV selaku Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Provinsi Banten (2011), Kepala Kanwil DJP Jakarta Khusus (2015 – 2018), sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan gratifikasi oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya. (foto: Dok KPK)