KPK Tetapkan Lima Tersangka Kasus Korupsi Proyek Fly Over di Riau
Ilustrasi Tersangka di Borgol (Foto; Dok KPK)
Ilustrasi Tersangka di Borgol (Foto; Dok KPK)
Jakarta, InfoPublik – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan lima tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pembangunan fly over Simpang Jalan Tuanku Ambusai-Jalan Soekarno Hatta, yang dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi Riau pada Tahun Anggaran 2018.
Berdasarkan keterangan tertulis yang diterima InfoPublik, Kamis (23/1/2025), kelima tersangka tersebut antara lain YN, selaku Kepala Bidang Pembangunan dan Jembatan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Riau, yang juga menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK); GR, seorang konsultan perencana; TC, Direktur Utama PT Semangat Hasrat Jaya; ES, Direktur PT Sumbersari Ciptamarga; dan NR, Kepala PT Yodya Karya (Persero) Cabang Pekanbaru.
Kasus itu bermula pada Januari 2018, ketika tersangka YN diduga melakukan penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) untuk proyek fly over tersebut tanpa perhitungan yang detail, tidak didukung oleh data ukur yang akurat, dan tidak memperhitungkan perubahan gambar desain. Meskipun terjadi perubahan nilai kontrak dalam proyek ini, diduga tidak ada perhitungan yang mencerminkan perubahan tersebut.
Selain itu, para tersangka juga diduga terlibat dalam pemalsuan dokumen kontrak dan tanda tangan dalam proses pengadaan proyek. Salah satu aspek yang menjadi sorotan adalah pekerjaan yang disubkontrakkan tanpa persetujuan PPK terlebih dahulu, dengan nilai kontrak yang jauh lebih tinggi dibandingkan dengan analisis harga satuan yang semestinya. Hal ini mengarah pada dugaan kerugian negara sebesar Rp60,8 miliar dari total nilai kontrak sebesar Rp159,3 miliar.
Atas perbuatannya, kelima tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Tindak pidana ini mengarah pada kerugian negara yang signifikan, yang tentunya merugikan kepentingan masyarakat.
KPK menekankan bahwa sektor pengadaan barang/jasa, terutama yang melibatkan proyek-proyek besar seperti pembangunan fly over, merupakan salah satu sektor dengan tingkat risiko tinggi terhadap korupsi. Dalam rangka mencegah terjadinya praktik korupsi, KPK secara aktif melakukan pendampingan dan pengawasan kepada pemerintah daerah melalui instrumen Monitoring Centre for Prevention (MCP).
MCP bertujuan untuk memastikan agar proses pengadaan barang/jasa dilakukan secara akuntabel dan transparan, dengan harapan dapat menghasilkan manfaat yang maksimal bagi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat. KPK juga menekankan pentingnya peran serta seluruh pihak dalam menciptakan sistem pengadaan yang lebih bersih dan bebas dari korupsi.
KPK menyatakan bahwa langkah penetapan tersangka ini merupakan bagian dari upaya pemberantasan korupsi yang terus digalakkan, terutama di tingkat pemerintahan daerah. Selain itu, KPK berkomitmen untuk mengusut tuntas seluruh pihak yang terlibat dalam tindak pidana korupsi ini, dan memastikan adanya akuntabilitas dalam penggunaan anggaran negara.
Kasus itu, menurut KPK mengingatkan kita semua akan pentingnya pengelolaan dana publik dengan transparansi dan integritas yang tinggi, terutama dalam proyek-proyek besar yang melibatkan kepentingan masyarakat luas.
Dengan adanya penetapan tersangka itu, KPK berharap dapat memberikan efek jera kepada pelaku korupsi dan mendorong terciptanya tata kelola pemerintahan yang lebih baik dan bebas dari praktik korupsi di masa depan.