Kemendagri-BRWA Kerja Sama Identifikasi Wilayah Adat

: Suasana pertemuan antara Direktorat Toponimi dan Batas Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dengan Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA) di Jakarta, Rabu (22/1/2025). ANTARA/HO-Puspen Kemendagri


Oleh Eko Budiono, Kamis, 23 Januari 2025 | 15:06 WIB - Redaktur: Untung S - 91


Jakarta, InfoPublik - Direktorat Toponimi dan Batas Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA) menjalin kerja sama untuk mengoptimalkan identifikasi dan registrasi wilayah adat di seluruh Indonesia.

Hal tersebut disampaikan Direktur Toponimi dan Batas Daerah Kemendagri, Raziras Rahmadillah, dalam keterangan resmi, Kamis (23/1/2025).

Raziras berharap, kolaborasi tersebut dapat memperkuat pengakuan terhadap masyarakat adat dan wilayah adatnya, sekaligus mendukung perlindungan hak-hak mereka.

Raziras  mengharapkan  kerja sama tersebut dapat membuat masyarakat adat makin berdaulat, mandiri, dan bermartabat dalam berbagai aspek kehidupan, terlebih kerja sama tersebut turut mendorong perubahan kebijakan yang memberikan pengakuan dan perlindungan menyeluruh bagi masyarakat adat di Indonesia.

Menurut Raziras, perlu indikator yang jelas sebelum wilayah adat diregistrasi dan ditetapkan oleh kepala daerah, termasuk penentuan titik koordinat, batas wilayah adat, dan kejelasan cakupan wilayah adat dalam administrasi pemerintahan.

Hal tersebut, kata Raziras, penting guna memastikan validitas data dan pengakuan wilayah adat secara resmi sehingga perlu sinergi antara BRWA dan Direktorat Toponimi dan Batas Daerah untuk mencegah konflik batas wilayah adat dengan administrasi pemerintahan.

"Kerja sama dan sinergi antara BRWA dan Direktorat Toponimi dan Batas Daerah perlu untuk mempercepat teregistrasinya wilayah adat di seluruh Indonesia," kata Raziras.

Adapun BRWA merupakan lembaga yang bertugas meregistrasi wilayah adat di seluruh Indonesia. BRWA didirikan pada tahun 2010 atas inisiatif sejumlah organisasi, termasuk Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), Jaringan Kerja Pemetaan Partisipatif (JKPP), Forest Watch Indonesia (FWI), Konsorsium Pendukung Sistem Hutan Kerakyatan (KPSHK), dan Sawit Watch (SW).

Kehadiran BRWA bertujuan mengatasi kurangnya dokumentasi peta dan data sosial masyarakat adat, yang selama ini menjadi hambatan dalam mendorong pengakuan serta perlindungan hak-hak masyarakat adat.

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC KAB JAYAPURA
  • Senin, 10 Februari 2025 | 07:09 WIB
Penyusunan LPPD dan LKPJ 2024: Pemkab Jayapura Pastikan Data Akurat
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Rabu, 5 Februari 2025 | 11:24 WIB
KPK dan Kemendagri Perkuat Pengawasan Perizinan Daerah untuk Cegah Korupsi
  • Oleh MC KOTA PADANG
  • Rabu, 5 Februari 2025 | 07:21 WIB
Kemendagri Catat Indeks Inovasi Kota Padang Meningkat, Ini Penyebabnya
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Jumat, 31 Januari 2025 | 21:06 WIB
Kemendikdasmen dan Kemendagri Sinergi Sukseskan Sistem Penerimaan Murid Baru
  • Oleh MC PROV RIAU
  • Sabtu, 25 Januari 2025 | 05:04 WIB
Pemprov Riau Siap Jalankan Arahan Mendagri Soal Pergantian Pejabat
  • Oleh Eko Budiono
  • Kamis, 23 Januari 2025 | 17:12 WIB
Kemendagri Minta Pemda Implementasikan BLUD dengan Efektif