Jakarta, InfoPublik - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra menegaskan, pemerintah menargetkan penuntasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset bersama DPR RI paling lambat pada akhir Desember 2026.
Hal tersebut disampaikan Yusril Ihz Mahendra melalui keterangan resmi, Rabu (26/8/2026).
Menko Yusril menyatakan, kesiapan jajaran eksekutif telah didukung oleh arahan presiden, sehingga pemerintah kini menunggu penyelesaian penyusunan draf RUU tersebut dari pihak legislatif yang menjadikannya sebagai usul inisiatif DPR. "Kalau ditanya apakah pemerintah sudah siap, ya sudah siap. Dari kemarin-kemarin pun pemerintah sudah siap dan sudah ada arahan presiden kepada para menteri terkait untuk segera menyelesaikan RUU Perampasan Aset ini," kata Yusril.
Menanggapi tuntutan penerapakan hukuman mati bagi koruptor yang turut disuarakan masyarakat, Yusril mengatakan instrumen hukum tersebut pada dasarnya telah diakomodasi dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi maupun KUHP Nasional.
Namun demikian, vonis akhir tetap berada di tangan majelis hakim independen berdasarkan berat ringannya kesalahan terdakwa.
Pernyataan dan komitmen percepatan regulasi penindakan korupsi itu disampaikan pemerintah menyikapi rencana aksi unjuk rasa damai yang digelar oleh Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di depan Gedung DPR RI, Jakarta, pada Kamis (27/8/2026), untuk mendesak pengesahan RUU Perampasan Aset dan penjatuhan hukuman mati bagi pelaku korupsi.
Sebelumnya, Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) menegaskan aksi yang digelar di depan Gedung DPR RI, Jakarta, pada Kamis (27/8/2026) akan berlangsung damai dan berfokus pada dua tuntutan terkait pemberantasan korupsi.
Koordinator AMPB, Supriyono alias Botok mengatakan dua tuntutan tersebut yakni segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset, dan menerapkan hukuman mati bagi koruptor.